PURWOREJO, purworejo24.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo mengungkap bahwa praktik prostitusi yang memanfaatkan aplikasi digital masih ditemukan di wilayah Kabupaten Purworejo. Meski demikian, fenomena tersebut dinilai belum masif dan jauh dibandingkan kondisi di kota-kota besar.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., M.M., mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan patroli, terutama setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Saya kira masih ada. Kegiatan prostitusi kemudian menjadi masif melalui aplikasi yang sulit kita deteksi. Namun teman-teman tetap bergerak, apalagi ketika ada informasi dari masyarakat,” kata Siswantoro, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah kos dan kontrakan. Namun, Satpol PP tidak bisa serta-merta menyebut lokasi tertentu sebagai tempat prostitusi hanya berdasarkan dugaan.
Ia menegaskan kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan fitnah atau merugikan pemilik usaha kos maupun kontrakan yang sebenarnya menjalankan usahanya secara wajar.
“Kita belum bisa menyampaikan secara langsung karena ini baru dugaan. Kita harus hati-hati jangan sampai menjadi fitnah bagi pemilik kos-kosan. Tetapi kegiatan-kegiatan seperti itu tetap kita antisipasi melalui patroli,” jelasnya.
Siswantoro mengungkapkan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dugaan prostitusi yang memanfaatkan aplikasi digital di salah satu wilayah Purworejo.
Dalam penindakan tersebut, seorang pemilik kos dan dua orang yang diduga terlibat sebagai pekerja seks komersial (PSK) telah diproses hingga persidangan.
“2026 pernah kita lakukan di salah satu wilayah, tidak usah kita sebutkan. Kita sudah mensidangkan pemilik kos, kemudian dua pelaku pekerja seks komersial melalui aplikasi. Jadi tiga orang kita sidangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa jumlah kos atau kontrakan yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi masih relatif sedikit.
“Belum banyak sekali, tidak seperti kota-kota besar. Tetap ada satu-dua yang kemudian terindikasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu. Tetapi masih banyak kos-kosan dan kontrakan yang digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Purworejo kini menginisiasi regulasi daerah yang mengatur rumah kos dan kontrakan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemilik maupun pengelola dalam melakukan pendataan penghuni dan pengunjung.
Siswantoro mengatakan, nantinya pemilik atau pengelola kos diharapkan dapat menginventarisasi penghuni maupun pengunjung serta berkoordinasi dengan perangkat lingkungan, seperti RT, RW, dan kelurahan atau desa.
“Sehingga aktivitas di rumah kontrakan maupun kos-kosan bisa sedikit dipantau dan ada yang bertanggung jawab di situ,” ujarnya.
Satpol PP juga berencana kembali melakukan sosialisasi kepada pemilik kos dan kontrakan setelah regulasi tersebut diberlakukan. Edukasi dinilai penting agar pemilik tidak hanya berorientasi pada pembayaran sewa, tetapi juga memperhatikan aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya.
Siswantoro mengimbau masyarakat tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas yang dinilai tidak semestinya di lingkungan kos atau kontrakan.
Ia meminta warga terlebih dahulu menyampaikan laporan melalui perangkat lingkungan, seperti RT dan RW, atau langsung kepada Satpol PP Damkar apabila diperlukan.
“Kalau ada aktivitas-aktivitas yang tidak semestinya di tempat kontrakan maupun kos-kosan, harapan kami monggo ditegur melalui perangkat wilayah yang ada, Pak RT, Pak RW, maupun melaporkan kepada kami,” tuturnya.
Di sisi lain, Satpol PP Damkar mengakui hingga kini belum memiliki data jumlah rumah kos dan kontrakan secara real-time. Pendataan di lapangan dinilai masih perlu diperkuat melalui koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Siswantoro berharap penguatan regulasi, pendataan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat dapat menjadi langkah bersama untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos dan kontrakan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









