PURWOREJO , purworejo24.com— Gelaran event 76 Smash Heppiii di Alun-Alun Purworejo pada 22 Agustus 2026 sempat menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan ruang publik tersebut untuk kegiatan yang berkaitan dengan sponsor produk tembakau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum secara utuh, khususnya mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Siswantoro, Pemerintah Kabupaten Purworejo memang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 8 Tahun 2025 sebagai aturan teknisnya.
Namun, keberadaan Perbup tersebut belum serta-merta menjadikan seluruh lokasi yang disebut di dalamnya otomatis berstatus KTR. Penetapan lokasi secara spesifik masih membutuhkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Di Perbup itu sendiri menyatakan bahwa kawasan KTR berlaku setelah terbit Surat Keputusan Bupati terkait penetapan lokasi tempat mana saja yang menjadi kawasan KTR,” jelas Siswantoro, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo maupun alun-alun lainnya belum ditetapkan melalui SK Bupati sebagai kawasan KTR.
Dengan kondisi tersebut, kegiatan 76 Smash Heppiii yang digelar di Alun-Alun Purworejo pada 22 Agustus 2026, menurut Satpol PP, masih memungkinkan secara ketentuan yang berlaku saat ini.
“Di Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo, dan alun-alun lainnya itu belum keluar Surat Keputusan Bupati terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok. Jadi kegiatan kemarin menurut ketentuan yang ada, menurut Perda maupun Perbup, masih memungkinkan untuk kegiatan baik itu promosi maupun kegiatan untuk merokok,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Purworejo tetap mendorong perluasan kawasan yang benar-benar bebas dari aktivitas rokok, terutama pada lokasi yang berkaitan langsung dengan anak-anak.
Siswantoro menyebut, dalam waktu dekat kawasan playground atau tempat bermain anak di Alun-Alun Purworejo akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai KTR.
“Untuk kepentingan yang lebih krusial, di bagian alun-alun itu, tempat bermain anak, akan segera diusulkan untuk menjadi KTR,” ujarnya.
Proses penetapan tersebut dilakukan secara bertahap. Pihak pengelola atau pemangku kepentingan yang mengelola aset mengusulkan lokasi, kemudian dilakukan pembahasan dan kajian lintas sektor sebelum ditetapkan melalui SK Bupati.
Untuk kawasan alun-alun, pengelolaan aset berada pada UPT Alun-Alun di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo.
Siswantoro menjelaskan, mekanisme serupa juga berlaku untuk kategori tempat lain yang disebut dalam regulasi, seperti fasilitas olahraga. Tidak seluruh lapangan olahraga otomatis berstatus KTR hanya karena masuk dalam kategori yang disebut Perbup.
“Ketika bicara lapangan olahraga, itu lapangan olahraga mana saja harus di-SK-kan dulu. Jadi nanti tidak semua lapangan olahraga menjadi KTR, termasuk lapangan olahraga yang ada di desa-desa,” terangnya.
Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, mengatakan bahwa proses perizinan kegiatan di alun-alun telah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, izin penggunaan tempat untuk kegiatan tersebut mengacu pada rekomendasi event yang telah dibahas melalui mekanisme lintas sektoral, termasuk dengan unsur yang berkaitan dengan Satgas KTR.
“Secara khusus proses perizinan sudah mempertimbangkan segala ketentuan yang berlaku. Terkait izin tempat berkaitan event di alun-alun, kami mengacu kepada rekomendasi event yang sudah dibahas di level lintas sektoral termasuk Satgas KTR,” kata Erlangga.
Ia menambahkan, dari sisi status lokasi, Alun-Alun Purworejo saat ini memang belum ditetapkan sebagai KTR. Namun, Pemkab telah mulai mengusulkan kawasan playground sebagai KTR karena aktivitas di lokasi tersebut banyak melibatkan anak-anak.
“Kita baru mengusulkan kawasan playground Alun-Alun Purworejo menjadi kawasan KTR mengingat di sana subjek aktivitasnya adalah anak-anak,” ujarnya.
Siswantoro juga menyoroti sisi lain dari penyelenggaraan event di ruang publik. Menurutnya, kegiatan yang digelar di alun-alun tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Keberadaan event dapat memberikan peluang bagi pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, sektor parkir hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Ketika ada event-event itu, ternyata mendatangkan domino effect yang menguntungkan masyarakat. Baik itu PKL maupun masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari event-event,” katanya.
Ia menegaskan, kesempatan berdagang di alun-alun bukan berarti PKL bebas berjualan setiap saat. Aktivitas perdagangan dapat dibuka dalam konteks kegiatan tertentu yang telah mendapatkan izin dan pengaturan dari pemerintah, seperti expo, karnaval atau event lainnya.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyimpulkan bahwa setiap kegiatan komersial atau aktivitas perdagangan otomatis diperbolehkan di alun-alun.
Persoalan KTR di ruang publik, menurut Siswantoro, juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat maupun aparat agar memahami regulasi secara menyeluruh dan tidak hanya berpegang pada pemahaman umum.
Ia mengakui bahwa pada awalnya muncul pemahaman bahwa alun-alun otomatis merupakan KTR. Namun, setelah regulasi dikaji secara lebih mendalam, ternyata penetapan lokasi KTR masih membutuhkan SK Bupati.
“Memang di satu sisi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok harus kita perjuangkan. Tetapi di sisi lain, kita juga harus memahami ketentuan yang ada secara utuh,” katanya.
Dengan demikian, status Alun-Alun Purworejo sebagai KTR bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan harus mengikuti mekanisme penetapan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ke depan, setelah lokasi tertentu ditetapkan melalui SK Bupati sebagai KTR, ketentuan larangan aktivitas merokok maupun ketentuan terkait promosi dan iklan produk tembakau di lokasi tersebut akan memiliki dasar penetapan yang lebih jelas.
Pemkab Purworejo sendiri menyatakan proses menuju perluasan KTR terus berjalan, dengan prioritas awal pada lokasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama ruang bermain anak. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









