PURWOREJO, purworejo24.com – Kuasa hukum (BN) yang dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purworejo.
Langkah tersebut ditempuh untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian. Pihak BN menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan cacat prosedur.
Pengacara BN, Whindy Sanjaya, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut. Menurut dia, keberatan yang diajukan berkaitan dengan aspek formil, administrasi, dan prosedur penyidikan yang dijalani kliennya.
“Yang kita harapkan adalah proses hukum, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami tidak sampai mempermasalahkan substansi pokok materi perkara karena di dalam praperadilan itu terkait formil atau formalitas,” kata Whindy pada Rabu (26/8/2026)
Widhy menyoroti dua hal utama, yakni kliennya disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta surat penetapan tersangka.
Menurut dia, BN justru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 11 Agustus 2026, tercantum bahwa BN menerima surat panggilan tersangka tertanggal 3 Agustus 2026.
“Langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa dirinya mengetahui sudah menjadi tersangka. Jadi tahu dari status tersangka itu dari panggilan tersangka tersebut,” ujar Whindhy.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tahapan pemeriksaan sebelum BN ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dokumen permohonan disebutkan, BN sebelumnya mendapat undangan klarifikasi dan mediasi pada 6 Juli 2026 dalam kapasitas sebagai teradu.
Pihak kuasa hukum menyatakan pada tahap tersebut Bowo belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
Widhy mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, proses mediasi sebelumnya memang pernah dilakukan. Namun, pihak pelapor disebut tidak hadir dalam mediasi tersebut.
“Sudah, menurut pengakuan dari klien kami sebelumnya pernah dilakukan upaya mediasi, tapi si pelapor itu tidak pernah hadir, secara langsung,” katanya.
Selain belum menerima surat penetapan tersangka, permohonan praperadilan juga memuat keberatan terkait proses pemeriksaan BN sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.
BN menilai pemeriksaan tidak dilakukan melalui proses tanya jawab sebagaimana pemeriksaan pada umumnya. Kuasa hukum menyebut penyidik justru memberikan salinan cetak berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dibaca dan ditandatangani.
Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan benda yang digunakan BN dalam perkara tersebut. Menurut mereka, BN menyebut benda itu sebagai bongkahan bekas tembok yang diambil secara spontan di pinggir jalan, sedangkan dalam BAP tertulis sebagai “batu”.
Whindy menyebut, permohonan praperadilan tersebut meminta majelis hakim menyatakan penetapan BN sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum juga meminta penghentian penyidikan serta pemulihan hak BN.
Selain itu, pemohon meminta ganti kerugian materiil Rp 100 juta dan immateriil Rp 500 juta.
Widhy mengatakan praperadilan ditempuh sebagai sarana untuk mengoreksi prosedur penyidikan yang dinilai tidak profesional.
“Praperadilan ini supaya kita mengoreksi upaya administrasi penyidikannya,” ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan melalui prosedur yang benar agar substansi penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Kini, pihaknya menyerahkan pengujian prosedur tersebut kepada hakim Pengadilan Negeri Purworejo melalui mekanisme praperadilan.
“Hari ini sidang pertama, nantinya pra peradilan ini harus putus dalam 7 hari kerja,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Meski demikian pihaknya enggan mengomentari lebih jauh soal hal tersebut karena sudah masuh dalam ranah pengadilan.
“Ya intinya benar ada gugatan pra peradilan untuk kasus yang ditangani Polsek Loano. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” katanya (P24/byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









