Hukum

Jelang Rencana Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Dorong Penundaan hingga Gugatan Perdata Diproses

203
×

Jelang Rencana Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Dorong Penundaan hingga Gugatan Perdata Diproses

Sebarkan artikel ini
Usai adiensi
Usai adiensi

 

 

PURWOREJO,  purworejo24.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mendorong agar rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, ditunda terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan ahli waris pengasuh pondok terkait proses yang menjadi dasar rencana eksekusi.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, keluarga dan ahli waris didampingi Ketua Tanfidizah PCNU Purworejo, Muhammad Haekal, S.Pd.I, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Kabupaten Purworejo Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua RMI NU Purworejo, Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH. Wajirohman, dan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia / Lembaga Tadmir Masjid / Lembaga Informasi, Komunikasi dan Publikasi (LTN NU) Purworejo, Alfin Zidni, S.Pd.I serta jajaran.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemkab Purworejo meminta agar pihak Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan penundaan eksekusi terlebih dahulu. Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada adanya proses gugatan perdata yang sedang ditempuh pihak keluarga dan pondok pesantren.

Pihak dari pondok pesantren, yaitu putra dari Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan dan juga dasar eksekusi ini,” kata Dion.

Dion menjelaskan, apabila dalam proses persidangan nantinya majelis hakim menemukan adanya persoalan hukum pada proses yang menjadi dasar pelelangan, maka konsekuensi hukumnya tentu akan mengikuti putusan pengadilan.

Karena itu, Pemkab Purworejo berharap proses gugatan perdata tersebut dapat berjalan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi.

Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu, karena sidang terkait gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan pondok pesantren baru akan disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tanggal tersebut bersamaan dengan rencana eksekusi,” jelasnya.

Dion menegaskan bahwa Pemkab Purworejo tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. Apabila nantinya proses hukum telah selesai dan terdapat putusan yang harus dilaksanakan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan menaati putusan tersebut.

Kalau kemudian putusan dari gugatan ini secara hukum akhirnya memang harus demikian, kita harus menerima secara hukum. Tetapi biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Dion juga menyoroti keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai tempat pendidikan keagamaan dan syiar Islam. Menurutnya, keberadaan fasilitas keagamaan tersebut perlu menjadi pertimbangan bersama dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung.

Tempat ini yang akan dieksekusi adalah pondok pesantren, tempat fasilitas syiar keagamaan. Saya kira harus kita sikapi bersama bahwa tempat keagamaan, tempat fasilitas syiar keagamaan ini seharusnya tentu tidak menjadi hak tanggungan yang dibebankan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemkab Purworejo akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan tersebut.

Sementara itu, putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH. Muhammad Ulinnuha, S.H.I., M.H., CH, SHEL., mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan sertifikat tanah yang menurut pihak keluarga awalnya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto.

Menurut Ulin, berdasarkan pengetahuan keluarga, sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit pada salah satu bank. Ia mengaku keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi.

Bapak hanya bilang bahwa sertifikatnya dipinjam sama Purwanto. Tapi kemudian sertifikat itu sudah dipinjamkan sebagai jaminan atau agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta,” ujarnya.

Ulin menyebut tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi. Ia juga menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Minhajut Tholibin telah berdiri sejak sekitar 1990-an dan kemudian memiliki yayasan pada 2005.

Menurut Ulin, orang tuanya telah memberikan amanah kepada anak-anak agar keberadaan pondok tersebut dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagi sebagai harta warisan kepada anak-anak.

Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” katanya.

Atas dasar itu, pihak keluarga berpandangan bahwa tanah tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren, meskipun sertifikat tanah menurut keterangannya masih atas nama orang tuanya.

Dalam keterangannya, Ulin juga menyampaikan sejumlah dugaan persoalan dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan cacat hukum dalam proses yang kemudian berujung pada pelelangan.

Pernyataan tersebut merupakan versi dan dugaan dari pihak keluarga. Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Ulin menyebut nilai kredit yang tercantum dalam dokumen yang dipelajarinya sekitar Rp500 juta dan menurut pihak keluarga kredit tersebut bukan diajukan oleh orang tuanya.

Terkait rencana eksekusi, pihak keluarga menyatakan akan tetap memperjuangkan keberadaan pondok sesuai amanah orang tua mereka.

Kami anak-anaknya sesuai dengan amanah dari Bapak akan tetap mempertahankan amanah itu sampai kapan pun. Dan tanah itu tidak akan pernah kami alihkan kepada pihak mana pun,” kata Ulin. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.