PURWOREJO, purworejo24.com — Peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Purworejo kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo. Seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. Dalam kesempatan itu, Kasi Humas didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
AKP Ida menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos, termasuk wilayah Kecamatan Banyuurip.
Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang diketahui menguasai 20 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap IPDA Bambang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SS. Dari keterangan awal, pil tersebut diperoleh dari NBR melalui transaksi cash on delivery (COD) di Kos Soliman, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang ditempati NBR.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir, serta 75 butir Tramadol.
Selain pil, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
NBR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Purworejo memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pemasok sediaan farmasi ilegal tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









