PURWOREJO, purworejo24.com— Kelalaian mencabut kunci kontak kendaraan menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Seorang perangkat desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, kehilangan sepeda motor Honda Win miliknya yang diparkir di garasi rumah dengan kunci kontak masih menempel. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap seorang tersangka.
Pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Mapolres Purworejo, Selasa (20/10/2026) siang.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Wakapolres menjelaskan, korban bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan nomor polisi AA 2910 BC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,3 juta.
“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp7.300.000,” ungkap Kompol Amin Supangat.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada malam hingga dini hari untuk mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal.
Setelah menemukan sasaran, tersangka mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa menjauh dari lokasi sebelum mesin dinyalakan dan dibawa kabur.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah pada Selasa (8/9/2026) siang tanpa mencabut kunci kontak. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di tempatnya.
Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan salat Subuh di musala, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di garasi.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan keberadaan kendaraan.
Melalui penelusuran di media sosial, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di wilayah Kecamatan Bagelen.
Dari hasil klarifikasi terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, polisi mendapatkan identitas serta petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Pada Sabtu (12/9/2026), tim Resmob akhirnya menangkap seorang pria berinisial ANW (27), warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencuri sepeda motor tersebut untuk kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook.
Wakapolres Purworejo mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan yang diduga hasil curian itu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” beber Kompol Amin Supangat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 berwarna hitam tanpa pelat nomor serta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama korban.
Atas dugaan perbuatannya, ANW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, meskipun diparkir di lingkungan rumah sendiri.
Warga diimbau selalu mencabut kunci kontak, memastikan kendaraan terkunci, serta meningkatkan pengamanan garasi untuk mengurangi risiko pencurian.
Kewaspadaan terhadap hal-hal sederhana tersebut penting untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









