PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah fasilitas umum, mulai dari masjid hingga sekolah. Seorang pria berinisial AP (42), yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi, berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026) pagi. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Kapolres menjelaskan, salah satu aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan perkara terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Ketika situasi masjid sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil tas milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki modus dengan menyasar tempat-tempat umum, khususnya masjid dan sekolah, ketika kondisi sedang sepi.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ungkap AKBP Erma.
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi AP sebagai terduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purworejo. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Tersangka AP diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang, yang juga berdomisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menangkap dan menahannya sejak 27 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 berwarna hitam beserta dusnya, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan AP dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025 dengan barang yang dicuri berupa telepon genggam, SD Negeri Piji pada Maret 2025 dengan sasaran uang tunai, serta SMK Negeri 7 Purworejo pada Maret 2025 dengan barang yang dicuri berupa helm.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian di SD Negeri Pangen Gudang pada Juni 2026. Dalam kejadian tersebut, barang yang diambil berupa tas berisi uang dan barang lainnya.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Purworejo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” jelas AKP Dwiyono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, seperti tas, dompet, dan telepon genggam. Pengamanan kendaraan bermotor juga perlu diperhatikan dengan menggunakan kunci ganda saat diparkir.
Selain itu, pengelola fasilitas umum diimbau mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV). Pengawasan lingkungan melalui kegiatan ronda dan patroli juga perlu ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, sekaligus meningkatkan keamanan lingkungan agar fasilitas umum tidak menjadi sasaran pencurian. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









