Hukum

WNA Malaysia Pertanyakan Kepastian Sidang Etik Kombes F dalam Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

1
×

WNA Malaysia Pertanyakan Kepastian Sidang Etik Kombes F dalam Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Saat wawancara
Saat wawancara

JAKARTA, purworejo24.com — Kepastian jadwal sidang kode etik terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes Pol F menjadi perhatian warga negara Malaysia berinisial SYF, yang melaporkan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Kuasa hukum SYF meminta kejelasan mengenai jadwal persidangan tersebut, mengingat masa penempatan khusus (patsus) terhadap terlapor dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.

Permintaan kepastian itu disampaikan kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bagas menegaskan, kedatangannya untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bukan untuk mendesak percepatan ataupun memengaruhi hasil persidangan.

“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” ujarnya.

Menurut Bagas, pihaknya memahami bahwa proses persidangan kode etik memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Ia merujuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang, menurut pemahamannya, mengatur pelaksanaan sidang KKEP paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan pembentukan KKEP diterbitkan.

“Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” katanya.

Terkait alasan sidang etik belum digelar, Bagas memilih tidak berspekulasi mengenai proses internal kepolisian. Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan institusi Polri dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bagas menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya telah melalui sejumlah tahapan penanganan, baik dalam proses pemeriksaan internal kepolisian maupun penyelidikan perkara dugaan pidana.

Tahapan tersebut meliputi penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, pemeriksaan Kombes F sebagai saksi di Bareskrim Polri, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik.

Meski demikian, Bagas menegaskan pihaknya belum menerima informasi mengenai peningkatan status hukum Kombes F menjadi tersangka dalam perkara pidana tersebut.

“Terkait status terlapor Kombes F maupun perkembangan perkara dugaan pidana ini, silakan ditanyakan ke Mabes Polri. Kami belum menerima informasi mengenai peningkatan status menjadi tersangka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana perlu dilihat sesuai tahapan serta kewenangan masing-masing. Adapun perkembangan resmi mengenai status hukum terlapor tetap merujuk pada keterangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Kuasa hukum SYF juga menyoroti pentingnya kesinambungan penanganan perkara di tengah rotasi sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Bagas menyatakan, pihaknya berharap komitmen penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengawasan internal sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas Kapolri dapat tercermin dalam penanganan laporan kliennya.

Menurut dia, pergantian pejabat seharusnya tidak menghilangkan kesinambungan proses yang telah berjalan.

“Itu komitmen yang baik, dan kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana: siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik maupun KKEP serta tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan.

“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti. Itu yang kami pegang sejak awal, dan itu yang akan terus kami pegang,” tegas Bagas.

Bagas berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Menurut dia, transparansi proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SYF merupakan pengusaha asal Malaysia yang menanamkan modal pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Investasi itu dilakukan secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp58,5 miliar.

SYF disebut menanamkan modal karena percaya terhadap janji mengenai legalitas usaha pertambangan yang disampaikan oleh Kombes F.

Namun, menurut pihak pelapor, janji tersebut tidak terpenuhi. SYF kemudian melayangkan dua kali somasi, tetapi menilai tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan.

Persoalan itu selanjutnya dibawa ke jalur hukum melalui laporan dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri dan laporan kepada Propam Polri.

Kuasa hukum menyatakan bahwa bukti transaksi terkait investasi tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan.

Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menantikan kepastian jadwal sidang kode etik serta perkembangan penanganan perkara pidana yang dilaporkan.

Kepastian proses tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan terhadap Kombes F tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.