PURWOREJO, purworejo24.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purworejo mulai mendorong transformasi tata kelola masjid melalui digitalisasi. Salah satunya dilakukan dengan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Menara Masjid di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (24-25 September 2026), tersebut diikuti takmir masjid dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Pada tahap pertama, sebanyak 160 masjid atau musala mendapat kuota, dengan masing-masing kecamatan mengirimkan perwakilan dari 10 masjid atau musala.
Ketua Panitia, Dr. H. Sutarja, M.Ag., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program unggulan BAZNAS RI yang kemudian diterapkan BAZNAS Kabupaten Purworejo melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi dan bimtek ini diharapkan Bapak/Ibu takmir memahami aplikasi Menara Masjid dan mewujudkan digitalisasi tata kelola keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran di masjid masing-masing,” kata Sutarja.
Menurutnya, aplikasi tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana masjid. Zakat, infak, dan sedekah yang dikelola masjid dapat dicatat dan dilaporkan melalui sistem digital.
“Setiap infak, zakat maupun sedekah yang ada di masjid nanti bisa di-input di Menara Masjid. Kemudian bisa dipertanggungjawabkan juga di Menara Masjid ini, semuanya secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Sutarja menjelaskan, pelaksanaan bimtek dibagi menjadi dua kelompok. Hari pertama diikuti peserta dari delapan kecamatan, sedangkan delapan kecamatan lainnya mengikuti kegiatan pada hari kedua.
Materi diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purworejo, Eka Paulina Pardede, serta narasumber Aplikasi Menara Masjid, Muhammad Romadhona Kusuma, S.Kom., M.Kom. Selain mendapatkan materi, peserta juga mengikuti praktik langsung melakukan input data pada aplikasi.
Selain digitalisasi tata kelola masjid, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi takmir atau pengelola masjid.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Purworejo, Drs. K.H. Sumedi, M.Pd., menjelaskan program tersebut merupakan hasil sinergi antara DMI, BAZNAS, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, pada tahap awal terdapat 160 peserta yang difasilitasi untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan disebut akan dibayarkan melalui dukungan BAZNAS.
“Yang membiayai dari BAZNAS. Jadi, panjenengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang preminya kudu panjenengan urunan setiap bulan Rp16.800, itu yang membayarkan adalah BAZNAS,” kata Sumedi.
Menurut dia, perlindungan tersebut penting bagi takmir maupun marbot yang menjalankan aktivitas pelayanan di masjid. Apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dalam konteks yang dijamin program, terdapat manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumedi juga mengingatkan agar kuota kepesertaan benar-benar diberikan kepada takmir atau marbot yang memenuhi persyaratan. Salah satunya berkaitan dengan batas usia kepesertaan.
“Usia maksimal 65 tahun. Bagi Bapak yang usianya lebih dari 65, saya mohon dengan sangat dan hormat, berikan kepada takmir atau marbot yang lebih muda di desanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi juga menjadi bagian penting dalam proses pendataan karena data peserta akan diunggah dan diverifikasi sehingga diharapkan tidak terjadi kepesertaan ganda.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, Drs. H. Fatkhurohman, M.M., menegaskan bahwa aplikasi Menara Masjid bukan dimaksudkan untuk mengambil alih pengelolaan dana masjid, melainkan menjadi sarana pelaporan yang lebih praktis dan terdokumentasi.
“Menara Masjid adalah hanya sarana wasilah untuk melaporkan. Kalau dulu membuat surat, diketik, ditandatangani macam-macam, sekarang dengan HP bisa langsung melaporkan,” kata Fatkhurohman.
Ia menjelaskan, takmir masjid yang telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tetap dapat mengelola dan mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan. BAZNAS membutuhkan data pelaporannya sebagai bagian dari pendataan dan rekapitulasi.
“Misalnya di sana per bulan Rp5 juta, monggo silakan langsung panjenengan tasarufkan di sana. Kami cukup dilaporkan saja uangnya, angkanya,” jelasnya.
Fatkhurohman juga mendorong masjid-masjid di Purworejo untuk membentuk UPZ. Menurutnya, keberadaan UPZ dapat memperkuat tata kelola penghimpunan dan penyaluran dana umat sekaligus memberikan dasar kelembagaan dalam pengelolaan zakat.
Ia menyebut target penghimpunan zakat BAZNAS Kabupaten Purworejo pada tahun ini mencapai Rp19 miliar. Sementara realisasi yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut sekitar Rp9 miliar.
“Sehingga kami berharap yang hadir di sini, takmir nanti kami dorong untuk semuanya dibentuk UPZ di masing-masing masjid,” ujarnya.
Lebih jauh, Fatkhurohman menekankan bahwa penguatan tata kelola masjid tidak berhenti pada pencatatan keuangan. Menurutnya, masjid memiliki fungsi sosial yang lebih luas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
“Masjid memang pada dasarnya untuk sujud, untuk shalat. Namun fungsinya sebetulnya tidak hanya itu. Di sana ada tempat untuk pengajian, untuk pertemuan, untuk kesejahteraan,” katanya.
Karena itu, pengelolaan dana umat diharapkan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah serta masyarakat di sekitar masjid.
Fatkhurohman berharap program tersebut dapat diperluas sehingga seluruh takmir masjid di Kabupaten Purworejo mengenal dan mampu memanfaatkan aplikasi Menara Masjid.
Tahap pertama mencakup 160 masjid atau musala. Dengan jumlah masjid di Kabupaten Purworejo yang disebut mencapai sekitar 1.412, BAZNAS menargetkan sosialisasi dapat dilanjutkan secara bertahap.
“Mudah-mudahan semua takmir masjid se-Kabupaten Purworejo nanti bisa sampai sosialisasinya,” katanya.
Menurut Fatkhurohman, apabila kemampuan penghimpunan BAZNAS semakin meningkat, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi takmir juga berpeluang diperluas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktik penggunaan Aplikasi Menara Masjid. Para peserta juga memperoleh kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seminar kit, konsumsi, serta sertifikat sebagai bukti mengikuti bimtek.
Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Purworejo tidak hanya memperkenalkan sebuah aplikasi, tetapi juga mendorong perubahan pola pengelolaan masjid agar semakin tertib secara administrasi, terbuka dalam pelaporan, dan mampu mengoptimalkan dana umat untuk kemanfaatan jamaah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









