Teknologi

Pemkab Purworejo Siap Dukung PP Tunas Demi Ruang Digital Aman bagi Anak

57
×

Pemkab Purworejo Siap Dukung PP Tunas Demi Ruang Digital Aman bagi Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.STP., M.Si,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.STP., M.Si,

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.STP., M.Si, saat memberikan penjelasan terkait substansi dan implementasi regulasi tersebut di daerah.

Menurut Ganis, PP Tunas mengatur perlindungan anak dalam ruang digital dengan sasaran anak berusia hingga 18 tahun, khususnya kelompok usia 13–18 tahun yang aktif mengakses platform digital dan media sosial.

Dalam PP ini, anak usia 13–16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah. Sementara usia 16–18 tahun dapat mengakses platform berisiko sedang hingga tinggi, namun tetap dengan pendampingan orang tua,” jelasnya, pada Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, klasifikasi risiko platform digital akan ditentukan melalui alat ukur khusus yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski PP Tunas baru akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, masih terdapat sejumlah aturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat.

Terkait kewenangan pengawasan, pemblokiran, hingga pemberian sanksi kepada platform digital sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutus akses platform,” tegasnya.

Namun demikian, Pemkab Purworejo memiliki ruang dan peran strategis dalam aspek edukasi, pembinaan, dan literasi digital bagi anak, tenaga pendidik, serta masyarakat.

Kewajiban kita di daerah adalah mengedukasi dan membina, bagaimana anak-anak usia 13–18 tahun ini bisa bermedia sosial secara aman, sehat, dan produktif,” ujar Ganis.

Ia menekankan bahwa prinsip utama PP Tunas adalah menjamin ketersediaan ruang digital yang aman sehingga anak-anak terhindar dari konten negatif seperti pornografi, perundungan siber (bullying), serta game online yang menyesatkan.

Dinkominfostasandi Purworejo, lanjut Ganis, telah menyiapkan konsep pelibatan tenaga pendidik sebagai agen literasi digital. Guru-guru yang memiliki media sosial sehat dan edukatif akan didorong menjadi role model atau influencer positif, tanpa unsur komersialisasi.

Arah kebijakannya jelas, jangan sampai anak dikomersialkan atau diprofilkan untuk kepentingan tertentu. Profil anak tidak boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan,” tegasnya.

Ke depan, Pemkab Purworejo berencana menggandeng sekolah, dinas terkait, serta komunitas anak dan remaja untuk menyukseskan implementasi PP Tunas melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.

Meski kewajiban pemda tidak diatur secara rinci dalam PP, tanggung jawab moral kita jelas. Anak-anak adalah milik kita bersama. Kita ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” pungkas Ganis. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.