PURWOREJO, purworejo24.com – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, memasuki babak penting. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan keluarga almarhum M Soedarsono terhadap sejumlah pihak kini menunggu putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (6/10/2026) mendatang.
Gugatan tersebut diajukan Bambang Sulistyo, purnawirawan Polri yang pernah menjabat Kapolsek Bener, bersama saudara kandungnya, Lisminiyati. Keduanya menggugat dugaan peralihan hak atas tanah peninggalan orang tuanya yang kini telah bersertifikat dan berpindah tangan kepada pihak lain.
Bambang mengungkapkan, perkara ini bermula ketika dirinya dan keluarga menemukan bukti pembelian tanah milik almarhum ayahnya, M Soedarsono, setelah sang ibu meninggal dunia. Dokumen tersebut ditemukan saat keluarga membersihkan rumah.
“Ketika ibu masih hidup, beliau sering mengatakan bahwa tanah yang kami perkarakan itu milik bapak. Namun, tiba-tiba tanah tersebut diakui dan disertifikatkan oleh almarhum Bedjo Soko, yang dahulu merupakan kepala dusun sekaligus orang kepercayaan bapak saya,” ungkap Bambang, pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, almarhum Soedarsono membeli tanah di belakang Kantor Kecamatan Loano pada 1979 dari Pairan Santoso seharga Rp50.000. Transaksi tersebut, menurut Bambang, dibuktikan dengan surat jual beli dan tercatat dalam Letter C Desa.
Namun, setelah Soedarsono meninggal dunia pada 1982, kepemilikan tanah tersebut diduga beralih kepada Bedjo Soko pada 1983 tanpa adanya transaksi jual beli dengan keluarga Soedarsono.
Bambang mempertanyakan perubahan nama tersebut karena, menurutnya, tanah yang dibeli Bedjo Soko berasal dari persil 161 atas nama Parijah, sedangkan tanah milik ayahnya tercatat dalam persil 162.
“Kalau yang dibeli itu tanah Parijah di persil 161, mengapa tanah milik bapak saya yang berada di persil 162 ikut berubah nama? Padahal, tidak pernah ada jual beli tanah antara keluarga kami dan Bedjo Soko,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit setelah tanah tersebut dijual oleh keluarga Bedjo Soko kepada Nur Wahyudi, seorang pengusaha kayu asal Kecamatan Bagelen. Di atas tanah yang disengketakan itu kini telah berdiri bangunan.
Setelah menemukan dokumen kepemilikan dan memperoleh keterangan dari pemerintah desa, Bambang bersama keluarganya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Purworejo dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Sakti.
Dalam perkara tersebut, Tri Budi Suparman menjadi Tergugat I, Nur Wahyudi sebagai Tergugat II, Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran sebagai Tergugat III, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai Tergugat IV.
Bambang menegaskan, gugatan yang diajukannya bukan semata-mata mempermasalahkan keberadaan sertifikat, melainkan juga proses dan dasar hukum penerbitannya.
“Yang kami gugat adalah cara memperoleh sertifikatnya karena alas haknya kami nilai tidak sah. Tuntutan kami agar tanah itu kembali kepada keluarga. Kami memiliki bukti kepemilikan, tetapi sekarang tidak menguasai tanahnya,” tegasnya.
Selain meminta pengembalian tanah, pihak penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Kerugian materiil dihitung berdasarkan perkiraan nilai sewa tanah sebesar Rp1 juta per tahun selama 47 tahun, sehingga mencapai Rp47 juta. Sementara itu, kerugian immateriil yang diminta sebesar Rp500 juta.
Menjelang putusan sela, Bambang berharap majelis hakim dapat memeriksa secara menyeluruh riwayat dan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan, bukan hanya berpatokan pada sertifikat yang telah terbit.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat sertifikat sebagai dokumen akhir, tetapi juga memeriksa alas hak, riwayat tanah, asal-usul persil, identitas penjual dan pembeli, batas-batas tanah, serta hubungan antara C Desa 161, C Desa 162, C Desa 640 dengan SHM Nomor 156, SHM Nomor 202, dan SHM Nomor 203,” harapnya.
Kini, keluarga Soedarsono menantikan putusan sela yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam kelanjutan proses persidangan gugatan sengketa tanah yang mereka ajukan. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









