PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo memperkuat edukasi dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program ini menjadi upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berisiko menimbulkan persoalan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi dengan Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Senin (21/9/2026).
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan keimigrasian di Aula Kelurahan Boro Kulon yang diikuti perangkat kelurahan, ketua RT dan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan LPK XJapan Career Global.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo, Irwan Oktora Putra, menyampaikan bahwa program Desa Binaan merupakan langkah untuk mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian, khususnya terkait prosedur bekerja ke luar negeri.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga melalui edukasi dan pengawasan. Kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur keimigrasian dan dapat terhindar dari berbagai persoalan,” ujarnya dalam siaran persnya pada Selasa (29/9/2026).
Dalam penyuluhan yang disampaikan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), layanan keimigrasian, serta pentingnya memastikan legalitas perusahaan atau lembaga yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Persoalan tawaran pekerjaan ke luar negeri menjadi salah satu pembahasan utama. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan mengenai cara mengenali calo ilegal, memeriksa legalitas perusahaan, hingga mengantisipasi penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja dengan proses yang terlalu cepat dan mudah. Terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang di awal atau penggunaan data diri yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM).
Imigrasi Purworejo juga berencana menjalin kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk P2MI dan P3MI, untuk memperluas sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.
Dalam sesi diskusi, salah seorang warga dari RT 002 RW 004 mengapresiasi kehadiran program Desa Binaan Imigrasi di Boro Kulon. Ia juga mempertanyakan bagaimana negara memberikan perlindungan kepada PMI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian mengingat terdapat warga Boro Kulon yang pernah menghadapi masalah hukum di luar negeri. Salah satunya adalah Purwadi, yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Menanggapi hal itu, pihak Imigrasi Purworejo menyampaikan bahwa penelusuran telah dilakukan, termasuk upaya meminta akses konsuler untuk memperoleh informasi yang diperlukan bagi keluarga warga tersebut.
Penanganan kasus itu juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan Boro Kulon sebagai Desa Binaan Imigrasi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya prosedur keberangkatan serta mengetahui akses informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
Selain dari Imigrasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan LPK XJapan Career Global yang memberikan informasi mengenai peluang kerja dan program pemagangan ke Jepang, termasuk program pemagangan IM Japan.
Dalam pemaparannya, masyarakat diingatkan untuk memastikan legalitas LPK sebelum mengikuti program kerja atau pemagangan ke luar negeri.
LPK yang resmi, antara lain, memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah melalui verifikasi instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta mewaspadai lembaga tidak bertanggung jawab yang menawarkan pekerjaan dengan mendatangi warga secara langsung, meminta uang di awal, tetapi tidak merealisasikan program yang dijanjikan.
Untuk mengikuti program pemagangan ke Jepang, calon peserta harus memenuhi persyaratan dan lulus tahapan seleksi. Proses selanjutnya meliputi pengurusan paspor dan dokumen keberangkatan, termasuk menunggu penerbitan Certificate of Eligibility (CoE) dari Jepang yang dapat memerlukan waktu sekitar enam bulan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diperkenalkan dengan layanan keimigrasian, seperti Pasporia dan Easy Passport, yang dapat mempermudah akses pelayanan paspor.
Program Desa Binaan Imigrasi di Boro Kulon diharapkan menjadi ruang kolaborasi berkelanjutan antara Imigrasi, pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, dan masyarakat.
Dengan semakin dekatnya akses informasi, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, memahami prosedur keberangkatan, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan keimigrasian.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pencegahan TPPO dan TPPM serta penguatan perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









