PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sebelumnya lebih dari enam bulan tidak diketahui keberadaannya oleh Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR).
WNA yang sebelumnya berstatus mahasiswa UMPWR tersebut ditemukan berada di Jakarta dalam kondisi telah melewati masa berlaku izin tinggal. Penemuan itu berlanjut pada proses penegakan hukum hingga yang bersangkutan dijatuhi pidana denda oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan akan dideportasi ke negara asalnya.
A.M.B.D. sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan dengan UMPWR sebagai penjamin. Berdasarkan informasi dari pihak universitas, A.M.B.D. hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester sebelum kemudian tidak lagi diketahui keberadaannya.
UMPWR selanjutnya mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. dan menetapkan statusnya sebagai mahasiswa drop out (DO) terhitung sejak 11 September 2026.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kantor Imigrasi Purworejo untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan WNA tersebut.
Petugas Imigrasi Purworejo kemudian melakukan penelusuran. Dalam proses tersebut, A.M.B.D. diketahui akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pada Selasa, 15 September 2026, petugas Imigrasi Purworejo menuju Jakarta untuk melakukan penjemputan.
A.M.B.D. kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa A.M.B.D. merupakan WN Mali pemegang ITAS Pelajar dengan UMPWR sebagai penjamin. Setelah sponsorship dari universitas dicabut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki penjamin.
Selain itu, A.M.B.D. diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari serta tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
A.M.B.D. didakwa melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan tertentu, termasuk perubahan penjamin maupun alamat.
Dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan A.M.B.D. terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme yang disampaikan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Setelah proses pembayaran selesai, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap A.M.B.D. sembari mempersiapkan proses pemulangannya ke negara asal.
Selain menjalani proses hukum pidana, A.M.B.D. juga dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan kesiapan perjalanan terpenuhi, WNA tersebut akan dipulangkan ke Mali.
Kantor Imigrasi Purworejo juga memproses pencantuman A.M.B.D. dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan, kata dia, dilakukan melalui pemantauan data keimigrasian, koordinasi dengan penjamin maupun instansi terkait, hingga penelusuran apabila terdapat informasi mengenai keberadaan WNA yang perlu ditindaklanjuti.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.
Menurutnya, penerapan kebijakan keimigrasian Indonesia mengacu pada prinsip selective policy, yakni pemberian izin masuk dan tinggal kepada orang asing dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Orang asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan dan status izin tinggal yang dimilikinya.
Di sisi lain, keberadaan WNA yang memberikan kontribusi positif di bidang pendidikan, perekonomian, pariwisata, investasi maupun bidang lainnya tetap difasilitasi sesuai ketentuan.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Purworejo berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, fasilitasi keberadaan orang asing yang memberikan manfaat, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Penanganan terhadap A.M.B.D. sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan di wilayah administratif tempat mereka tercatat, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarunit keimigrasian ketika keberadaan yang bersangkutan terdeteksi di wilayah lain. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









