PURWOREJO, purworejo24.com– Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo, M. Arbaah Mintaraga, menyoroti penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (7–8 Oktober 2026), di Hotel Novotel YIA, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Arbaah mempertanyakan alasan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo memilih lokasi kegiatan di luar wilayah kabupaten. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dilihat dari perspektif efektivitas penggunaan anggaran sekaligus dampaknya terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Ada magnet apa di Kulon Progo sehingga menjadi wilayah yang menarik untuk berkegiatan oleh Inspektorat Daerah Purworejo? Apakah tidak cukup menarik wilayah sendiri, atau ada aspek lain yang menjadi pertimbangan?” sorotnya, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai, penggunaan anggaran daerah untuk membayar akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan kegiatan di luar Purworejo berpotensi membuat sebagian perputaran uang justru dinikmati pelaku usaha di daerah lain.
Menurutnya, meskipun terdapat kemungkinan pihak hotel menggunakan produk atau jasa dari pelaku usaha Purworejo, dampak ekonomi tersebut tetap perlu dikaji secara menyeluruh, bukan secara parsial.
Arbaah mempertanyakan apakah fasilitas hotel di Purworejo belum cukup representatif untuk menunjang kegiatan pemerintahan berskala tersebut.
“Tidak mungkinkah kegiatan diadakan di Purworejo? Kalau diselenggarakan di Purworejo, tentu uang yang dibelanjakan berpeluang lebih besar berputar di wilayah sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Hotel Ganesha yang diharapkan dapat segera beroperasi sehingga mampu memberikan pendapatan bagi kas daerah.
Menurut Arbaah, pemilihan lokasi kegiatan pemerintah semestinya tidak hanya mempertimbangkan kenyamanan dan kelengkapan fasilitas, tetapi juga efisiensi anggaran serta manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Ia mengingatkan bahwa anggaran pemerintah, termasuk yang digunakan untuk kegiatan Larwasda, sebagian bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pertimbangan di balik penggunaan anggaran tersebut.
“Anggaran yang digunakan di antaranya bersumber dari pajak masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui,” tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi catatan bagi pemerintah daerah agar transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi belanja tidak hanya tercermin dalam evaluasi kinerja instansi, tetapi juga dalam keputusan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo mengenai pertimbangan pemilihan lokasi Larwasda 2026 di Kulon Progo, termasuk aspek efisiensi biaya dan dampak ekonominya bagi daerah. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









