Hukum

Kejari Purworejo Geledah Kantor Perumda Aneka Usaha, Amankan Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Keuangan 2018-2019

9
×

Kejari Purworejo Geledah Kantor Perumda Aneka Usaha, Amankan Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Keuangan 2018-2019

Sebarkan artikel ini
Petugas saat melaksanakan penggeledahan di PDAU
Petugas saat melaksanakan penggeledahan di PDAU

PURWOREJO, purworejo24.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Rabu (16/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2018-2019.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H.

Rizky mengatakan, penggeledahan merupakan tindakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna menemukan benda atau barang yang diduga digunakan sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana, maupun barang yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan peristiwa pidana.

Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan pengelolaan keuangan oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha pada tahun anggaran 2018-2019,” katanya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, barang-barang yang diamankan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 3 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Purworejo menduga terdapat pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak berjalan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan usaha di bidang perdagangan barang dan jasa serta air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembentukan dana cadangan khusus atau appropriate reserve pada 2019.

Dana cadangan tersebut diduga dibentuk karena adanya selisih keuangan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan. Kondisi itu diduga menimbulkan kerugian bagi Perumda Aneka Usaha.

Meski demikian, besaran kerugian perusahaan belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Penggeledahan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk menelusuri pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha pada periode 2018-2019.

Dokumen dan barang yang diamankan diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri kegiatan usaha, transaksi keuangan, serta pembentukan dana cadangan khusus yang menjadi bagian dari perkara.

Proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kejaksaan belum menyampaikan identitas pihak yang bertanggung jawab maupun penetapan tersangka dalam perkara ini.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah, sekaligus pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel agar keuangan perusahaan dapat dikelola secara bertanggung jawab. (P24/wid)

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan penyidik yang tersedia. Besaran kerugian, identitas pihak yang terlibat, dan perkembangan penetapan tersangka belum disebutkan dalam bahan keterangan.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.