PURWOREJO, purworejo24.com — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko material bangunan di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi lintas wilayah berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (5/9/2026) sore. Rilis dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian terjadi di Toko Material (TB) Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, Kecamatan Kutoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku membobol tembok sisi utara toko menggunakan linggis dan tatah, kemudian masuk melalui lubang yang dibuat. Setelah mengambil barang-barang di dalam toko, pelaku mengeluarkannya kembali melalui lubang tersebut.
Karyawan toko, Ahmad Khanafi, mengetahui kejadian itu saat hendak membuka toko. Kondisi laci meja kasir dan meja di ruang belakang sudah terbuka dan kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lubang pada tembok bangunan.
Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain ponsel, laptop, printer, serta berbagai mesin pertukangan seperti pompa air, genset, gergaji mesin dan mesin bor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutoarjo. Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Penyelidikan berkembang setelah polisi berkoordinasi dengan Resmob Polres Kebumen. Pasalnya, ditemukan dugaan adanya kesamaan modus pencurian di wilayah hukum Kebumen.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi kelompok pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan kasus membuahkan hasil. Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih bernomor polisi Z-1484-TQ berhenti di sebuah warung angkringan di wilayah Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Petugas kemudian mengamankan tiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni MS (58), W (57), dan S alias I (59).
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan dalam pencurian di TB Berkah Tungpait, Purworejo, serta sejumlah lokasi di wilayah Kebumen.
Untuk proses hukum, MS dan W dibawa ke Polres Purworejo, sedangkan S alias I ditangani Polres Kebumen karena juga terkait perkara di wilayah tersebut.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran masing-masing. MS bertugas membobol tembok menggunakan linggis dan tatah serta mengambil barang dari dalam toko.
Sementara W berperan sebagai sopir. Ia merental Toyota Calya yang digunakan sebagai sarana, memantau situasi dan menjemput pelaku setelah beraksi. Adapun S alias I turut membantu menjebol tembok, mengawasi situasi di luar bangunan dan menerima barang hasil pencurian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dos buku ponsel Redmi, printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu linggis sepanjang 55 sentimeter, dua tatah dengan pegangan kayu dan plastik, pakaian tersangka, beberapa unit ponsel, serta satu unit Toyota Calya nomor polisi Z-1484-TQ beserta STNK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau pemilik toko, gudang dan tempat usaha meningkatkan kewaspadaan. Pengamanan dapat diperkuat dengan memastikan CCTV aktif, memperkokoh bagian bangunan yang rawan dibobol serta meningkatkan koordinasi dengan warga maupun petugas keamanan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik usaha bahwa sistem keamanan tidak hanya diperlukan untuk mengawasi pintu dan jendela, tetapi juga titik-titik bangunan yang berpotensi menjadi akses masuk pelaku kejahatan.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









