PURWOREJO, purworejo24.com — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin pompa air satelit atau sibel milik kelompok tani di area persawahan Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial ZAR (25) dan FFP (19) berhasil diamankan polisi. Keduanya ditangkap pada 15 Juli 2026, atau hanya beberapa hari setelah aksi pencurian yang menyebabkan kelompok tani mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore. Rilis perkara dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sasaran pelaku adalah fasilitas pompa air yang digunakan Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 untuk mendukung kebutuhan pengairan sawah.
Sebanyak dua unit mesin pompa air satelit celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box dicuri. Total kerugian yang dialami kelompok tani ditaksir mencapai Rp6,6 juta.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” jelas Kompol Nana.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengungkapkan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Ketua kelompok tani mendapat laporan dari anggotanya bahwa sejumlah pompa air di persawahan Desa Ketawangrejo hilang.
Saat dilakukan pengecekan, dari 14 unit pompa yang terpasang di lokasi, dua unit pompa beserta panel box diketahui raib. Kondisi di lokasi menunjukkan adanya kerusakan pada pengamanan pompa. Besi penutup terbuka, gembok hilang, sedangkan pipa paralon ditemukan berserakan dan telah terpotong.
Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap peran kedua terduga pelaku. Sekitar sepekan sebelum beraksi, ZAR dan FFP terlebih dahulu melakukan pengamatan di wilayah Desa Ketawangrejo dengan melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo.
Pada malam kejadian, keduanya berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX putih bernomor polisi AA-2092-RV.
Keduanya membawa sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar pompa, di antaranya tang potong dan gergaji besi.
Sesampainya di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat jembatan kecil. FFP kemudian bergerak menuju kawasan minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
Sementara itu, ZAR menuju area persawahan dan membongkar pengamanan pompa. Dengan menggunakan peralatan yang dibawa, pelaku merusak gembok, mengambil mesin pompa, memotong pipa paralon, serta melepas panel box dengan memutus kabelnya.
Setelah dua unit pompa berhasil diambil, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi. Keduanya kemudian membawa barang hasil curian tersebut ke rumah ZAR di wilayah Kecamatan Ngombol.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku pada 15 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha NMAX, gembok yang telah rusak, potongan pipa PVC, serta pecahan panel box.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata AKP Dwiyono.
Polres Purworejo juga mengingatkan para petani untuk meningkatkan pengamanan terhadap fasilitas pertanian, terutama mesin pompa yang berada jauh dari permukiman.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau petani menggunakan pengamanan berlapis, seperti gembok tambahan yang lebih kuat, serta meningkatkan kembali kegiatan siskamling di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah terulangnya pencurian fasilitas pertanian yang dapat mengganggu aktivitas pengairan sawah.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









