Hukum

Pengacara Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Berkas Penyidikan pada Kasus Penetapan Tersangka Warga Bener

1
×

Pengacara Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Berkas Penyidikan pada Kasus Penetapan Tersangka Warga Bener

Sebarkan artikel ini
Saat persidangsn
Saat persidangsn

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Sidang praperadilan yang diajukan BN, warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Purworejo, mengungkap adanya perbedaan pendapat ahli hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen penyidikan.

BN mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan.

Kuasa hukum BN, Whindy Sanjaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan praperadilan.

Salah satunya berkaitan dengan sejumlah dokumen yang disebut memuat tanda tangan yang diduga bukan milik salah satu saksi.

Yang menarik adalah kami menemukan fakta dalam persidangan. Disampaikan oleh salah satu saksi terdapat tanda tangan surat yang patut diduga dipalsukan dalam BAP,” kata Whindy seusai persidangan, Jumat (28/8/2026).

Selain itu, Menurut Whindy, salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah tanda terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima kliennya yang dinyatakan sebagai tersangka.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan berita acara sumpah saksi yang berkaitan dengan istri BN.

Berita acara sumpah saksi atas istrinya pemohon, istri klien kami, itu juga dikonfirmasi di depan persidangan, di depan hakim, di bawah sumpah, itu bukan tanda tangannya,” ujar Whindy.

Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat BN.

Whindy menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan substansi pokok perkara melalui praperadilan. Permohonan tersebut lebih difokuskan pada aspek formil, administrasi, dan prosedur yang dilakukan penyidik.

Yang kita harapkan adalah proses hukum, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami tidak sampai mempermasalahkan substansi pokok materi perkara karena di dalam praperadilan itu terkait formil atau formalitas,” katanya.

Tidak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka

Whindy mengatakan BN justru mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 11 Agustus 2026, disebutkan BN menerima surat panggilan sebagai tersangka tertanggal 3 Agustus 2026.

Langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa dirinya mengetahui sudah menjadi tersangka. Jadi tahu status tersangka itu dari panggilan tersangka tersebut,” ujar Whindy.

Kuasa hukum juga mempersoalkan tahapan pemeriksaan sebelum BN ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dokumen permohonan disebutkan BN sebelumnya mendapat undangan klarifikasi dan mediasi pada 6 Juli 2026 dalam kapasitas sebagai teradu.

Whindy mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, upaya mediasi sebelumnya memang pernah dilakukan. Namun, pelapor disebut tidak hadir dalam proses tersebut.

Sudah, menurut pengakuan dari klien kami sebelumnya pernah dilakukan upaya mediasi, tapi si pelapor itu tidak pernah hadir secara langsung,” katanya.

Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam permohonannya, BN meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta penyidikan dihentikan serta hak-haknya dipulihkan.

Selain itu, BN mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 100 juta dan kerugian immateriil Rp 500 juta.

Whindy mengatakan perbedaan pendapat ahli juga muncul dalam persidangan.

Ahli dari pihak pemohon, Dr. Triantono SH MH, dosen Universitas Tidar, disebut berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) harus dipenuhi secara keseluruhan.

Sementara itu, ahli dari pihak termohon memiliki pandangan berbeda dan menyatakan ketentuan tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses yang telah dilakukan.

Selanjutnya putusan akan kami serahkan kepada hakim,” kata Whindy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Namun, ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh karena perkara tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.

Ya, intinya benar ada gugatan praperadilan untuk kasus yang ditangani Polsek Loano. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” kata Dwiyono. (P24/byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.