Hukum

Ponpes Minhajuttolibin Ajukan Gugatan Perdata untuk Tolak Eksekusi Lahan dan Bangunan

6
×

Ponpes Minhajuttolibin Ajukan Gugatan Perdata untuk Tolak Eksekusi Lahan dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Saat dipersidangan
Saat dipersidangan

PURWOREJO, purworejo24.com — Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuttolibin Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purworejo untuk menolak rencana eksekusi lahan dan bangunan pondok yang sempat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya mempelajari sejumlah dokumen yang dinilai mengandung kejanggalan dalam proses kredit yang berujung pada pelelangan objek sengketa.

Menurut Gus Ulin, pihak yang mengajukan eksekusi adalah Rismiyadi, warga Galur, Kulon Progo, yang mengaku sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Pondok Pesantren Minhajuttolibin.

Kami memilih menempuh jalur hukum karena ada sejumlah hal yang perlu diuji di pengadilan terkait proses kredit, jaminan, hingga pelelangan yang menjadi dasar klaim kepemilikan tersebut,” kata Gus Ulin pada Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa telah digunakan sebagai pondok pesantren sejak sekitar tahun 1997. Karena itu, pihak yayasan menilai perlu mempertahankan aset yang selama ini dipakai untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Sebelum mengajukan gugatan, Gus Ulin mengaku telah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Camat Bagelen.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pendampingan dan masukan terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam gugatannya, yayasan mempersoalkan status Purwanto sebagai debitur kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta.

Menurut pihak yayasan, Purwanto bukan pemilik sertifikat tanah pondok, melainkan hanya memiliki hubungan keluarga sebagai mantan menantu dari pengasuh pondok pada masa lalu.

Yayasan juga menyoroti adanya putusan pidana terhadap seorang notaris yang disebut berkaitan dengan dokumen persetujuan atau penjaminan dalam proses kredit tersebut. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 184/Pid.B/2017/PN Smn tertanggal 6 Juli 2017 atas nama Tuti Eltiati, S.H.

Keberadaan putusan pidana itu menjadi salah satu alasan kami meminta pengadilan memeriksa kembali seluruh rangkaian proses kredit dan pelelangan secara menyeluruh,” ujar Gus Ulin.

Selain itu, pihak yayasan menilai bank tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi yang dijadikan jaminan kredit. Padahal, menurut mereka, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah dan kompleks pondok pesantren yang telah lama beroperasi.

Yayasan juga mempertanyakan proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL pada 15 Desember 2015. Mereka berpendapat bahwa pada saat lelang berlangsung masih terdapat perkara perdata yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga aspek legalitas lelang perlu diuji lebih lanjut di pengadilan.

Gus Ulin mengatakan pihaknya tidak hanya menempuh jalur litigasi, tetapi juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, PCNU Purworejo, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Menurut dia, komunikasi tersebut bertujuan untuk mencari perlindungan hukum terhadap aset pondok yang diklaim telah diwakafkan oleh KH R Agus Mutholib kepada Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin sejak tahun 2005.

Kami berharap status tanah dan bangunan yang telah digunakan untuk kepentingan syiar agama dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pondok pesantren,” kata Gus Ulin.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana eksekusi yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 untuk sementara ditunda. Pemerintah Kabupaten Purworejo sebelumnya menyatakan mendorong adanya ruang mediasi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Purworejo.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam dieksekusi setelah sertifikat tanahnya diketahui telah beralih kepemilikan ke pihak lain.

Pihak keluarga pengasuh pondok mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan.

Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang berlokasi di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen itu disebut telah berdiri sejak 1997 dan menjadi tempat kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat sekitar.

Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh pondok, Kyai H.R. Agus Mutholib mengatakan keluarga baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan sertifikat setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti sembari menangis.

Ia menjelaskan, awal persoalan diduga bermula pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok.

Siti juga mengungkapkan bahwa notaris yang terlibat dalam proses tersebut pernah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karena pemalsuan tanda tangan dalam kasus tersebut.

Namun demikian, keluarga mengira persoalan telah selesai dan sertifikat akan kembali. Hingga akhirnya pada 2026 mereka justru menerima surat eksekusi dan mengetahui bahwa sertifikat telah beralih atas nama seseorang bernama Rismiyadi, yang tidak dikenal oleh keluarga. (P24/byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.