Hukum

DPPPAPMD Purworejo Bekali Jurnalis Kode Etik PPA, 75 Kasus Perempuan dan Anak Ditangani hingga September

1
×

DPPPAPMD Purworejo Bekali Jurnalis Kode Etik PPA, 75 Kasus Perempuan dan Anak Ditangani hingga September

Sebarkan artikel ini
Saat kegiatan
Saat kegiatan

PURWOREJO, purworejo24.com – Perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban menjadi perhatian penting dalam pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo menggelar Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Makan Satu-Satu, Jalan Ir. H. Juanda, Mranti, Purworejo, itu dibuka langsung Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti.

Pelatihan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026 tersebut diikuti para jurnalis, perwakilan 27 puskesmas, 16 petugas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) tingkat kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPMD Purworejo, Heny Safaryuni Tataningsih, mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan menyinergikan pemahaman lintas sektor mengenai penerapan kode etik dalam pemberitaan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan kasus kekerasan harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang bertujuan melindungi korban, khususnya anak.

Tujuan kegiatan ini untuk menyinergikan dan memberikan pemahaman terkait kode etik dalam pemberitaan guna perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo. Sehingga kita memiliki batasan yang jelas, baik dalam pemberitaan maupun penanganan korban kekerasan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

Dua narasumber dihadirkan dalam pelatihan tersebut, yakni Ketua LSM Surya Mentari Semesta Purworejo, M. Arbaah Mintaraga, dan Ketua Forum Jurnalis Purworejo (FJP), Marni Utaminingsih.

Materi yang disampaikan mencakup perspektif perlindungan perempuan dan anak dari sisi masyarakat serta penerapan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang ramah anak.

Heny menegaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan jurnalis ketika memberitakan kasus kekerasan adalah menjaga kerahasiaan identitas anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut penyebutan nama, tetapi juga foto atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.

Teman-teman jurnalis dapat membantu kami dalam pemberitaan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan ikut melindungi korban maupun anak yang menjadi pelaku. Caranya dengan melindungi identitas anak, tidak mengeksposnya, serta tidak menampilkan foto-foto yang dapat memperlihatkan identitas mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak memperhatikan perlindungan identitas berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak. Karena itu, jurnalis diharapkan tetap menjalankan fungsi pemberitaan secara profesional dengan berpedoman pada kode etik dan prinsip perlindungan anak.

Pesan kami kepada teman-teman jurnalis, tetap semangat melakukan pemberitaan. Namun, tetap dalam batas-batas yang sudah diatur dalam kode etik perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Heny juga mengungkapkan bahwa hingga September 2026, UPT PPA Kabupaten Purworejo telah menangani sekitar 75 kasus lebih yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah hingga akhir tahun.
Meski demikian, ia berharap upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terus diperkuat, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Imbauan kami, sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Heny berharap, melalui penguatan edukasi dan sinergi lintas sektor, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo dapat semakin berkurang.

Apabila kasus terjadi, ia juga berharap penanganannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Harapan kami, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo semakin sedikit terjadi. Namun, apabila terjadi, penanganannya bisa semakin cepat,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.