Hukum

Bobol Rumah Warga Bener, Sindikat Curanmor Gasak Motor hingga Uang Rp1,2 Juta

2
×

Bobol Rumah Warga Bener, Sindikat Curanmor Gasak Motor hingga Uang Rp1,2 Juta

Sebarkan artikel ini
Sepeda motor yang diamankan
Sepeda motor yang diamankan

PURWOREJO, purworejo24.com — Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Bener. Dalam aksinya, komplotan pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor, tetapi juga menggasak ponsel, uang tunai, hingga bahan bakar milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Minggu (6/9/2026) pagi.

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah Amat Arifin, warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2021, satu ponsel Redmi Note 13 Pro, uang tunai Rp1,2 juta, serta sekitar 10 liter Pertamax yang disimpan dalam jerigen.

Kompol Nana menjelaskan, para pelaku diduga lebih dulu mengamati rumah yang menjadi sasaran. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jendela depan rumah korban yang tidak terkunci.

Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil ponsel dan uang tunai. Mereka kemudian melihat kunci kontak sepeda motor Honda Vario masih menempel.

Motor tersebut lantas dikeluarkan dari garasi. Untuk menghindari suara mesin yang dapat membangunkan korban maupun warga sekitar, motor didorong sejauh kurang lebih 50 meter dari rumah.

Terkait modus operandi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah warga yang lengah,” ungkap Kompol Nana.

Setelah berada cukup jauh dari rumah korban, para pelaku kemudian mengisi bahan bakar motor menggunakan Pertamax yang juga mereka ambil dari rumah korban. Setelah itu, mereka melarikan diri membawa hasil curian.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Purworejo akhirnya mengarah kepada seorang tersangka berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.

AP ditangkap polisi pada Jumat (7/8/2026). Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan rekan tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dos box Redmi Note 13 Pro, satu unit Honda Kharisma yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario hasil curian tanpa pelat nomor, ponsel milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan pintu, jendela, kendaraan, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman sebelum beristirahat.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.