PURWOREJO, purworejo24.com — Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan aksi kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga kasus menonjol yang berkaitan dengan kenakalan remaja, kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan antarkelompok berhasil diungkap jajaran Satreskrim.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore. Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Salah satu kasus yang berhasil digagalkan adalah rencana tawuran massal kelompok pelajar lintas kabupaten di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Berkat informasi masyarakat dan langkah cepat aparat gabungan, sejumlah remaja berhasil diamankan sebelum aksi tawuran terjadi. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita delapan bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga telah dipersiapkan untuk aksi konfrontasi antarkelompok, termasuk celurit berukuran panjang dan busur panah.
Kasus kedua berkaitan dengan aksi pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari tantangan melalui siaran langsung Instagram untuk mencari lawan tawuran antarsekolah yang melibatkan kelompok dari Kebumen dan Purworejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi serta mengamankan empat anak yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Sementara kasus ketiga terungkap setelah sebuah video konvoi yang memperlihatkan sejumlah orang membawa dan memamerkan senjata tajam beredar di media sosial Facebook.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, Sabtu (1/8/2026) sore. Berbekal rekaman video yang beredar dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit berukuran panjang dan pedang samurai.
Atas perbuatannya, para pelaku maupun anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menerapkan pasal-pasal terkait penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta tindak kekerasan atau pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan remaja.
Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas remaja yang mengarah pada tawuran maupun penggunaan senjata tajam.
“Pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” demikian imbauan kepolisian.
Polres Purworejo berharap sinergi antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat dapat semakin diperkuat sehingga potensi tawuran dan kejahatan jalanan dapat dicegah sejak dini.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









