PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan, minuman keras (miras), senjata tajam, uang palsu, serta berbagai barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang bukti tersebut kembali digunakan atau disalahgunakan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Purworejo Apriando Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan, setelah kasusnya selesai atau diputus pengadilan.
“Jadi, barang-barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan dan telah dieksekusi, kami sebagai bidang yang mengelola barang bukti tersebut melakukan pemusnahan,” kata Apriando saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Purworejo pada Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang Kejari Purworejo.
“Sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang kami. Ini merupakan kegiatan rutin dan merupakan tupoksi bidang kami,” ujarnya
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat sejumlah barang bukti dengan jumlah cukup besar. Berdasarkan data Kejari Purworejo, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.956 butir tablet atau pil berbagai jenis, sabu atau serbuk kristal seberat 823,8523 gram, 215 botol minuman keras, 20 buah atau bilah senjata tajam, serta 73 lembar uang palsu.
Selain itu, terdapat 86 daftar barang bukti kelompok lain-lain dengan berbagai jenis barang.
Apriando mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari perkara narkotika. Ada pula barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana umum, seperti perkara pencurian, penggelapan, kekerasan, hingga kekerasan seksual.
“Ada juga pakaian, perhiasan, tindak pidana umum, kekerasan seksual, perkara pencurian, penggelapan, uang palsu, kemudian senjata tajam yang digunakan dalam perkara-perkara kekerasan, dan lain-lain,” kata dia.
Untuk kelompok minuman keras, sebanyak 215 botol dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek minuman beralkohol, termasuk ciu, anggur, vodka, whisky, dan jenis lainnya.
Sementara itu, 20 senjata tajam yang dimusnahkan antara lain berupa celurit, pedang, pisau, golok, linggis, sabit, dan jenis lainnya.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 73 lembar, terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Apriando menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, tercatat berasal dari ratusan perkara.
“Untuk kasusnya 202 perkara Pidana umum dan 58 tindak pidana ringan,” kata Apriando.
Dia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan bukan berasal dari perkara yang masih dalam proses hukum.
“Ini yang sudah inkracht, bukan yang baru,” tegasnya.
Menurut Apriando, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak awal tahun hingga September 2026. Pemusnahan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari proses pengelolaan barang bukti setelah perkara selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, Kejari Purworejo tidak melakukan perbandingan jumlah barang bukti dengan periode sebelumnya karena setiap perkara yang masuk memiliki karakteristik dan jenis barang bukti yang berbeda.
“Kami tidak melakukan perbandingan untuk jumlah itu karena semua perkara yang masuk kami kelola. Ragamnya juga berbeda,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo, serta jajaran jaksa dan pegawai Kejari Purworejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Widi Trismono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pelaksanaan pemusnahan pada hari ini bukan semata-mata kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud pertanggungjawaban institusi Kejaksaan kepada masyarakat,” kata Kajari Purworejo. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









