PURWOREJO, purworejo24.com — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Purworejo, H. Rujiyanto, S.Ag., M.M., meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan seluruh proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026 berlangsung transparan, kompetitif, profesional, dan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terkait proses lelang sejumlah proyek PUPR. Salah satu informasi yang berkembang menyebut adanya perusahaan yang merasa tidak pernah mengikuti proses lelang, namun tercatat sebagai peserta dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Rujiyanto menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau benar ada perusahaan yang merasa tidak pernah mengikuti lelang tetapi namanya muncul sebagai peserta, bahkan kemudian menjadi pemenang, ini bukan persoalan kecil. Harus segera dijelaskan bagaimana proses tersebut bisa terjadi,” tegas Rujiyanto, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif semata. Setiap tahapan harus dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tender itu bukan formalitas. Ada uang rakyat di dalamnya. Maka prosesnya harus fair, terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Anggota DPRD yang telah menjalani enam periode tersebut juga meminta pihak terkait tidak bersikap defensif terhadap kritik maupun pemberitaan media. Sebaliknya, sorotan publik harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses pengadaan dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen.
Rujiyanto yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Purworejo mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses tender yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup keabsahan keikutsertaan perusahaan, dokumen penawaran, proses evaluasi, pengalaman dan kemampuan penyedia, hingga dasar penetapan pemenang.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan prosesnya. Selesai. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.
Rujiyanto juga menanggapi munculnya istilah “pinjam bendera” dalam pemberitaan terkait proses tender tersebut.
Ia menegaskan, istilah tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan maupun tuduhan terhadap perusahaan tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, apabila ditemukan indikasi praktik yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hal tersebut harus menjadi perhatian serius instansi maupun aparat yang berwenang.
“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Verifikasi adalah kuncinya. Periksa faktanya, periksa dokumennya, dan buka prosesnya,” tegasnya.
Politikus Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V tersebut menambahkan, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara benar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Terlebih, proyek infrastruktur yang dikerjakan melalui Dinas PUPR menggunakan anggaran publik. Karena itu, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan harus memiliki standar akuntabilitas yang kuat agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu siapa pemenang tender dan berapa nilai proyeknya, tetapi tidak pernah tahu bagaimana proses pemenangnya ditetapkan. Transparansi harus menjadi bagian dari proses sejak awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rujiyanto meminta Pemkab Purworejo melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan apabila nantinya ditemukan adanya celah yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.
Ia menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang hanya dijadikan pelengkap dalam proses tender, maupun penetapan pemenang yang tidak didasarkan pada penilaian objektif sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan dalam proses pengadaan. Tidak boleh ada perusahaan yang hanya dijadikan pelengkap, dan tidak boleh ada pemenang yang ditetapkan hanya karena secara administratif terlihat memenuhi persyaratan. Semua harus diuji secara objektif,” ujarnya.
Rujiyanto memastikan DPRD Purworejo akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif apabila dari hasil klarifikasi maupun pemeriksaan ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami akan melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan data. Kalau tidak ada masalah, tentu harus kita sampaikan bahwa prosesnya memang benar. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, DPRD tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









