Politik

Muh Dahlan Dorong SK Bupati Segera Terbit, Perjelas Titik Kawasan Tanpa Rokok

1
×

Muh Dahlan Dorong SK Bupati Segera Terbit, Perjelas Titik Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Muh Dahlan
Muh Dahlan

PURWOREJO, purworejo24.com — Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB, H. Muh Dahlan, S.E., mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dahlan yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo menilai kejelasan mengenai titik-titik KTR penting agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat, termasuk terkait penyelenggaraan kegiatan atau event di kawasan Alun-Alun Purworejo.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai kegiatan yang melibatkan sponsor produk rokok di kawasan Alun-Alun Purworejo. Menurut Dahlan, secara regulasi Kabupaten Purworejo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 8 Tahun 2025 sebagai aturan teknis.

Namun, menurutnya, masih diperlukan penetapan secara lebih spesifik melalui SK Bupati agar masyarakat maupun pelaksana kegiatan mengetahui dengan jelas lokasi mana saja yang ditetapkan sebagai KTR.

Saya mendorong SK Bupati segera dibuat supaya jelas. Mana saja yang menjadi KTR, mana yang tidak, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau pemahaman yang mengambang di masyarakat,” ujar Dahlan, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan, kejelasan tersebut juga penting bagi pelaksana teknis di lapangan. Sebab, ketika Perda dan Perbup telah mengatur KTR tetapi penetapan lokasi secara spesifik belum jelas, dapat muncul kebingungan dalam penerapannya.

Dahlan menilai, persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak terjadi kondisi ketika suatu kawasan dipahami sebagai KTR, tetapi pada saat yang sama digunakan untuk kegiatan yang melibatkan sponsor produk rokok.

Kalau memang sudah ada Perdanya dan Perbupnya, pelaksanaan teknisnya harus diperjelas. Jangan sampai di lapangan kemudian bingung, karena di satu sisi ada aturan KTR, tetapi di sisi lain ada kegiatan yang berkaitan dengan sponsor rokok,” katanya.

Meski demikian, Dahlan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat penyelenggaraan event di Kabupaten Purworejo. Menurutnya, berbagai kegiatan yang digelar pemerintah maupun pihak swasta justru dapat memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat.

Event yang digelar di ruang publik, kata dia, dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM, sektor jasa, perdagangan, hingga ekonomi kreatif untuk ikut mendapatkan manfaat.

Pada prinsipnya kami mendukung event-event di Kabupaten Purworejo. Semakin banyak kegiatan, tentu ekonomi juga bisa bergerak. Persoalannya bukan pada event-nya, tetapi aturan yang harus diperjelas,” tegasnya.

Karena itu, Dahlan meminta dinas terkait segera melakukan langkah lanjutan untuk mengusulkan lokasi-lokasi yang perlu ditetapkan sebagai KTR kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan yang jelas akan memberikan kepastian bagi masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, maupun petugas di lapangan dalam menjalankan aturan.

Intinya kami dari legislatif mendorong Pemkab segera menerbitkan SK Bupati. Dengan begitu, masyarakat tahu secara pasti mana titik yang menjadi kawasan tanpa rokok dan mana yang bukan,” tegasnya.

Dengan adanya kejelasan tersebut, diharapkan penerapan Perda KTR di Purworejo dapat berjalan lebih konsisten, sekaligus tetap memberikan ruang bagi kegiatan positif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.