PURWOREJO, purworejo24.com – DPRD Kabupaten Purworejo terus mendorong penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saat ini, tiga Raperda telah menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, S., mengatakan tiga Raperda tersebut masing-masing berkaitan dengan Kepariwisataan, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan.
Menurut Danan, dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya telah tuntas dalam pembahasan harmonisasi. Sementara Raperda tentang Kepariwisataan masih membutuhkan diskusi dan pendalaman lebih lanjut.
“Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum merupakan tahapan yang wajib dilakukan. Setelah surat selesai harmonisasi turun, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui panitia khusus (Pansus),” jelasnya, Jum’at (14/8/2026).
Di sisi lain, DPRD Purworejo juga tengah mempersiapkan pembahasan empat Raperda yang dinilai memiliki urgensi tinggi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pilkades, Raperda tentang SOTK Pemerintahan Desa, Raperda tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif, serta Raperda tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Danan menyebut Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan implementasi regulasi terbaru tentang desa.
“Yang paling mendesak adalah Raperda yang terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah turun dan menjadi salah satu dasar acuan dalam pembahasan Raperda,” katanya.
Urgensi tersebut semakin terasa karena tahapan pemerintahan desa mulai berjalan. Proses Pilkades segera dilaksanakan, sementara pemilihan anggota BPD juga telah dilakukan dan tinggal menunggu proses pengukuhan.
Danan menegaskan, penyusunan regulasi daerah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Meski demikian, pihaknya masih menunggu aturan teknis berupa Permendagri yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, DPRD tidak hanya mengejar kuantitas Perda yang dapat diselesaikan, tetapi juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas regulasi. Setiap Perda yang telah ditetapkan diharapkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Harapannya, Raperda ini bisa menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan daerah. Tentunya kita tetap memegang kualitas Raperda. Kalau sudah ditetapkan menjadi Perda, harus bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Dengan demikian, proses pembentukan Perda di Purworejo diharapkan tidak berhenti pada tahapan administratif dan pengesahan semata.
Regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan desa.
Pembahasan sejumlah Raperda tersebut akan dilanjutkan secara bertahap melalui mekanisme DPRD sesuai skala prioritas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









