Hukum

Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan

37
×

Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
PengacaraTjahjono, SH
PengacaraTjahjono, SH

PURWOREJO, purworejo24.com – Rencana eksekusi terhadap objek sengketa yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin untuk sementara ditunda. Penundaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum mengajukan perlawanan terhadap rencana eksekusi.

Kuasa hukum Tjahjono, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak pengadilan, surat terkait penundaan eksekusi telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Insyaallah untuk acara eksekusi tanggal 12 itu bukan batal, tetapi sementara ditunda,” ujarnya saat dikonfirmasi, melalui saluran telp, pada Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi karena menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Tjahjono menyebut sedikitnya ada tiga hal yang menjadi dasar perlawanan. Pertama, terkait pemasangan Hak Tanggungan atas tanah yang menurutnya digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan kegiatan sosial.

Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, terdapat persoalan mengenai objek tanah yang diperuntukkan bagi tempat peribadatan atau kegiatan sosial apabila dibebani Hak Tanggungan.

Kami melihat ada persoalan terkait pemasangan Hak Tanggungan terhadap tanah yang digunakan untuk pondok. Itu menjadi salah satu dasar perlawanan kami,” katanya.

Kedua, kuasa hukum mempersoalkan waktu pelaksanaan lelang. Menurut Tjahjono, objek sengketa telah dilelang pada 15 Desember 2015, sementara perkara yang berkaitan dengan objek tersebut, menurutnya, baru berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2016.

Ketiga, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan dokumen Hak Tanggungan yang dibuat dalam perkara tersebut. Tjahjono mengklaim terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu pihak dalam dokumen tersebut.

Ia mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda DIY. Dalam keterangannya, Tjahjono menyebut perkara terhadap notaris yang disebutnya terkait dokumen tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Sleman dan berujung pada putusan pidana.

Dokumen-dokumen itu kami sertakan sebagai bukti dalam pengajuan bantahan maupun terkait eksekusi. Ada tiga hal yang menurut kami sangat krusial dan akan kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

Selain mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya gugatan perdata dari pihak ketiga.

Menurut Tjahjono, gugatan tersebut diajukan oleh putra Agus Muntolib yang disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ketua Yayasan Minhajut Tholibin.

Pihak yang digugat, kata dia, antara lain Purwanto sebagai Tergugat I, Bank Dana Agung sebagai Tergugat II, serta notaris yang disebut terkait dalam perkara tersebut sebagai Tergugat III.

Selain itu, sejumlah pihak lain termasuk BPN dan KPKNL juga disebut masuk dalam perkara.

Tjahjono menjelaskan, perkara tersebut berbeda dengan perkara sebelumnya karena pihak yang mengajukan gugatan saat ini memiliki kedudukan sebagai pengurus yayasan yang berkaitan dengan pondok pesantren.

Tjahjono juga memaparkan versi kronologi yang menjadi dasar persoalan tersebut. Menurutnya, pada awalnya sertifikat tanah milik Agus Muntolib dipinjam oleh Purwanto, yang saat itu merupakan menantu Agus Muntolib, untuk keperluan tambahan modal usaha.

Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan kepada bank. Setelah terjadi persoalan pembayaran pinjaman, objek tanah tersebut akhirnya masuk proses lelang.

Tjahjono menyebut nilai pinjaman pada awalnya sekitar Rp500 juta dan kemudian mengalami beberapa kali penambahan. Ia mengaku tidak mengingat secara pasti total keseluruhan pinjaman.

Menurutnya, pada sekitar 2007 sisa pokok pinjaman disebut sekitar Rp350 juta, sementara objek tersebut kemudian dilelang pada 2015 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Namun, angka-angka tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen serta pihak-pihak terkait.

Persoalan lain yang turut menjadi dasar perlawanan adalah status tanah yang saat ini secara administratif disebut masih atas nama Agus Muntolib.

Tjahjono mengatakan, pada 2005 terdapat dokumen hibah bawah tangan dari Agus Muntolib kepada anak-anaknya. Dalam dokumen tersebut, menurutnya, tanah yang digunakan untuk pondok tidak diperbolehkan dijual atau dipindahtangankan dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren.

Dokumennya ada,” ujarnya.

Meski demikian, Tjahjono mengakui pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah akan melanjutkan atau mencabut gugatan perdata dan memfokuskan upaya pada bantahan terhadap eksekusi.

Tjahjono menegaskan, objek yang menjadi persoalan telah dilelang pada 2015 dan saat ini disebut telah beralih kepemilikan. Permohonan eksekusi yang muncul, menurutnya, berkaitan dengan permintaan pengosongan objek tersebut.

Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena menilai terdapat sejumlah dokumen dan proses hukum yang perlu diperiksa kembali.

Harapan kami, karena kami memiliki bukti-bukti yang menurut kami sangat krusial dan terdapat dugaan cacat hukum, eksekusi bisa dibatalkan apabila hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan,” katanya.

Sementara itu, mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi selanjutnya serta proses perkara perdata, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan dan keputusan dari pengadilan.

Seluruh dalil, keberatan, maupun dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktiannya tetap berada dalam kewenangan pengadilan. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.