Hukum

Ini Alasan PCNU Purworejo Dampingi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Tempuh Penyelesaian Hukum

168
×

Ini Alasan PCNU Purworejo Dampingi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Tempuh Penyelesaian Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal, S.Pd.I. bersama jajaran
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal, S.Pd.I. bersama jajaran

PURWOREJO, purworejo24.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo turut mendampingi keluarga dan pengurus Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapi pondok tersebut.

Pendampingan dilakukan karena PCNU Purworejo memandang persoalan yang terjadi tidak semata-mata menyangkut kepentingan keluarga pengasuh, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan keagamaan bagi santri serta masyarakat.

Salah satu bentuk pendampingan dilakukan melalui audiensi dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin didampingi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Kabupaten Purworejo Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I., Ketua RMI NU Purworejo, Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH. Wajirohman dan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia / Lembaga Tadmir Masjid / Lembaga Informasi, Komunikasi dan Publikasi (LTN NU) Purworejo, Alfin Zidni, S.Pd.I serta jajaran.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal, S.Pd.I., mengatakan, keterlibatan PCNU merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sekaligus upaya membantu keluarga dan pengurus pondok mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum yang semestinya.

Menurut Haekal, PCNU tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan di luar koridor hukum. Sebaliknya, seluruh persoalan harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku, sehingga masing-masing pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan hak, bukti, dan argumentasinya di hadapan lembaga peradilan.

Yang kami dorong adalah bagaimana proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap menghormati kewenangan pengadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Haekal menjelaskan, alasan lain PCNU ikut mendampingi karena Pondok Pesantren Minhajut Tholibin memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang lebih luas.

Pondok pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembinaan santri. Di dalamnya terdapat kegiatan belajar agama, pembentukan karakter, serta aktivitas dakwah yang manfaatnya dirasakan tidak hanya oleh keluarga pengasuh, tetapi juga oleh santri dan masyarakat sekitar.

Karena itu, ketika keberadaan pondok menghadapi persoalan hukum, PCNU memandang perlu memberikan pendampingan agar persoalan tersebut dapat ditempuh melalui proses yang tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan ini bukan berarti PCNU mengabaikan proses hukum atau mengintervensi pengadilan. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang benar dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak,” demikian inti sikap PCNU Purworejo.

PCNU juga menegaskan tetap menghormati hak-hak pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, pendampingan diarahkan untuk memastikan pihak keluarga dan pengurus pondok dapat memperoleh ruang hukum yang semestinya dalam menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.

Pendampingan PCNU Purworejo semakin penting karena terdapat rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pada tanggal yang sama, pihak keluarga juga dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang diajukan terkait persoalan yang menjadi dasar sengketa.

Atas kondisi tersebut, PCNU Purworejo mendukung permohonan agar pelaksanaan eksekusi dapat ditunda terlebih dahulu sehingga proses gugatan perdata dapat berjalan dan diperiksa oleh pengadilan.

Bagi PCNU, penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan memberikan kesempatan agar persoalan yang disengketakan dapat diuji terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan.

Dengan adanya proses persidangan, status dan kedudukan hukum objek sengketa diharapkan dapat memperoleh kepastian berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum dari majelis hakim.

PCNU Purworejo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip taat hukum.

Apa pun hasil proses persidangan nantinya, seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan pengadilan dan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang tersedia.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha.

Menurutnya, RMI NU Purworejo mengikuti arahan PCNU Kabupaten Purworejo untuk mendukung upaya mempertahankan keberlangsungan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan Islam.

Bagaimanapun yang namanya pondok pesantren adalah aset dari Nahdlatul Ulama, maka sebisa mungkin kami juga ikut mendukung penundaan ini,” ujarnya.

Gus Baha mengatakan, penundaan diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan terlebih dahulu. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan para santri.

Harapan kami, kalau ditunda kemudian kita bisa melangkah ke proses selanjutnya. Yang jelas kami hanya ingin menyelamatkan pondok itu untuk pendidikan agama Islam,” katanya.

Ia berharap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin nantinya dapat kembali menjalankan kegiatan pendidikan dan belajar mengajar para santri secara normal. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.