Hukum

Eksekusi Aset Ponpes Minhajuttolibin Dadirejo Ditunda, Pemkab Purworejo Dorong Mediasi

44
×

Eksekusi Aset Ponpes Minhajuttolibin Dadirejo Ditunda, Pemkab Purworejo Dorong Mediasi

Sebarkan artikel ini
Camat Bagelen R. Iman Ciptadi, S.Pd., M.M.
Camat Bagelen R. Iman Ciptadi, S.Pd., M.M.

PURWOREJO, purworejo24.com – Rencana eksekusi terhadap objek berupa lahan dan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajuttolibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang semula diinformasikan akan dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026), akhirnya ditunda.

Penundaan tersebut diketahui setelah adanya komunikasi antara pihak keluarga pengasuh Ponpes Minhajuttolibin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Pemkab turut mendorong agar proses mediasi dapat dilakukan, sembari menunggu proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga.

Camat Bagelen R. Iman Ciptadi, S.Pd., M.M., mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya memperoleh informasi dan koordinasi dari Polsek Bagelen maupun Polres Purworejo mengenai rencana pelaksanaan eksekusi.

Di sisi lain, Pemkab Purworejo juga menerima permohonan dari keluarga KH Agus Tholib agar pemerintah daerah membantu mengupayakan penundaan eksekusi untuk memberikan ruang bagi proses mediasi dan langkah hukum yang sedang berjalan.

Atas dasar itu, kami bersama Gus Ulin selaku putra Pak Agus Tholib merapat ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi. Kami juga berkoordinasi dengan Asisten I untuk mendapatkan petunjuk,” kata Iman, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkab pada prinsipnya tidak dapat mengintervensi proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan dalam kapasitas pemerintahan, terutama karena keluarga meminta adanya ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

“Untuk hal-hal yang bersangkut paut dengan proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan. Kami tidak bisa mengintervensi. Namun, karena ada permohonan dari keluarga, kami membantu supaya paling tidak eksekusi ditunda sampai ada proses hukum berikutnya,” jelasnya.

Iman menyebut, penundaan eksekusi juga berkaitan dengan adanya agenda persidangan pertama atas permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui Gus Ulin.

Penasihat hukum keluarga, Cahyono, S.H., juga telah menerima informasi mengenai penundaan tersebut.

Meski demikian, saat koordinasi berlangsung, surat resmi penundaan eksekusi disebut belum diterima langsung oleh keluarga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak pengadilan telah mengirimkan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, Pemerintah Desa Dadirejo, dan keluarga.

Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Dadirejo apakah surat penundaan eksekusi tersebut sudah diterima,” ujarnya.

Iman menegaskan, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sehingga penyelesaiannya tetap harus mengikuti ketentuan dan keputusan lembaga peradilan.

Menurut dia, keluarga juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi berbagai langkah hukum, baik yang berkaitan dengan aspek perdata maupun persoalan lainnya.

Kalau ada celah-celah hukum yang bisa digunakan oleh keluarga untuk langkah hukum selanjutnya, itu nanti dikoordinasikan dengan penasihat hukumnya. Proses hukum sudah dikuasakan kepada penasihat hukum yang ditunjuk,” katanya.

Saat ditanya mengenai persoalan aset yang disebut berkaitan dengan agunan, Iman mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai nominal maupun detail perjanjian yang mendasarinya.

Ia hanya menjelaskan bahwa objek yang menjadi persoalan berupa lahan beserta bangunan, termasuk bangunan yang selama ini dikenal sebagai pondok pesantren.

Terkait dugaan persoalan dalam proses pengagunan maupun administrasi aset, Iman menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki catatan atau kewenangan langsung terkait proses tersebut.

Kewenangan kecamatan dalam hal ini sifatnya koordinatif, meneruskan perintah Bupati untuk mendampingi keluarga dan pemilik lahan dalam upaya bernegosiasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iman mengatakan Pemkab Purworejo saat ini memprioritaskan upaya agar eksekusi dapat ditunda sehingga tersedia kesempatan untuk menempuh proses hukum dan mediasi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar terbaik, terutama karena aset yang berada di lingkungan pondok selama ini berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan kepentingan masyarakat.

Harapannya, aset pondok masih tetap menjadi milik masyarakat di sini. Bagaimanapun juga, syiar dan kegiatan keagamaan di sana diharapkan bisa terus berlangsung,” katanya.

Meski demikian, Iman juga menjelaskan kondisi terkini aktivitas Ponpes Minhajuttolibin. Menurut informasi yang diterimanya, kegiatan pendidikan di pondok tersebut untuk sementara tidak berjalan seperti sebelumnya.

Sebelum persoalan hukum berkembang, disebut terdapat sekitar 50 santri yang mengikuti kegiatan belajar di pondok tersebut. Namun, kondisi itu berubah setelah KH Agus Tholib mengalami sakit dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk kembali mengelola pondok secara aktif.

Sementara itu, Gus Ulin yang merupakan putra sulung KH Agus Tholib sekaligus Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin, saat ini tidak tinggal di lokasi pondok karena memiliki aktivitas di Wates.

“Sekarang sementara tidak aktif karena tidak ada pengasuhnya. Hanya bangunan dan aset saja, tidak ada aktivitas. Namun yayasannya masih ada dan secara hukum legal standing-nya masih ada,” jelas Iman.

Penundaan eksekusi tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi pihak keluarga untuk menempuh proses hukum dan membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.