HukumKesehatan

Satpol PP dan Bea Cukai Magelang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Butuh

12
×

Satpol PP dan Bea Cukai Magelang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Butuh

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers hasil operasi rokok ilegal di Kecamatan Butuh
Konferensi pers hasil operasi rokok ilegal di Kecamatan Butuh

 

PPURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang, unsur TNI, dan Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kali ini, operasi gabungan dilaksanakan di salah satu wilayah Kecamatan Butuh dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk yang legal dan bercukai resmi.

Hari ini kita bersama tim dari Bea Cukai Magelang, unsur Polri bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan di salah satu wilayah Kecamatan Butuh. Dari hasil pengawasan di lapangan, kami mendapati adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkap Siswantoro, saat ditemui dikantornya pada Selasa (19/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13.292 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
– 263 bungkus rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) isi 20 batang,
– 320 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang,
– serta 102 bungkus SKM isi 16 batang.

Dari jumlah tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan meliputi 5.260 batang SPM dan 8.032 batang SKM.

Selain menyita barang bukti, operasi ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar sekitar Rp11.185.143.

Nilai tersebut berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan apabila produk rokok tersebut diedarkan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siswantoro menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan konsumen.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang nantinya kembali untuk pembangunan, termasuk di daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama-sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo, baik melalui pengawasan langsung di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal juga membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi dan tidak tergiur harga murah dari produk ilegal.

Masyarakat kami harapkan ikut berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, silakan dilaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Petugas KPPBC TMP C Magelang berinisial AH menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli rokok ilegal di sebuah rumah.

Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut ada jual beli rokok ilegal. Saat kami datang, memang masih ada orang yang membeli dan rokok ilegal itu sudah terpajang di ruang tamu,” ungkapnya.

AH menyebutkan, sebagian besar pelaku memperoleh rokok ilegal melalui pembelian secara daring atau online, bukan melalui distributor langsung.

Kebanyakan modusnya membeli secara online, lalu dijual sendiri di rumah. Penjualannya juga tidak terang-terangan, kadang disamarkan menggunakan kain sarung, baju, dan lain-lain, dengan merek yang menyerupai produk resmi,” jelasnya.

Menurutnya, penjualan rokok ilegal kini marak dilakukan melalui berbagai platform digital seperti TikTok dan Shopee.

Barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk ditetapkan sebagai barang milik negara sebelum nantinya dimusnahkan.

AH menegaskan bahwa pedagang rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi denda maupun pidana, dengan besaran menyesuaikan jumlah barang yang ditemukan.

Kami berharap pedagang hanya menjual rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi. Rokok ilegal tidak terdaftar dan kandungan kesehatannya juga tidak terukur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli rokok dan menghindari produk ilegal demi menjaga kesehatan serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.