Hukum

Polres Purworejo Ungkap Kasus Penipuan Online, Kerugian Capai Rp452 Juta

7
×

Polres Purworejo Ungkap Kasus Penipuan Online, Kerugian Capai Rp452 Juta

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).

AKP Dwiyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 20 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 22 April 2026.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di area ATM Bank BRI Unit Pangenrejo, Kabupaten Purworejo.

Modus yang digunakan pelaku tergolong umum dalam kejahatan siber, yakni menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung. Dari komunikasi tersebut, pelaku kemudian membangun kepercayaan dan menawarkan investasi fiktif yang disebut “Meta Online”.

Pelaku bahkan menggunakan nomor lain dan mengaku sebagai admin customer service untuk meyakinkan korban. Korban kemudian dibujuk melakukan transfer uang secara bertahap dengan dalih perbaikan data dan penambahan saldo investasi,” jelas AKP Dwiyono.

Namun, setelah korban mentransfer sejumlah uang, dana tersebut tidak dapat dicairkan dan justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp452.697.433.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ASP (23) dan DHP (24), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya ditangkap pada 25 April 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, mutasi rekening dari beberapa bank, serta sejumlah unit telepon genggam yang digunakan dalam menjalankan aksi penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman serupa.

AKP Dwiyono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang disampaikan melalui media sosial atau pesan pribadi.

Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dan legalitas investasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.