HukumPemerintahan

Rumor Perselingkuhan Pejabat Dibantah, BKPSDM Purworejo Tegaskan Disiplin ASN Terus Diperketat

31
×

Rumor Perselingkuhan Pejabat Dibantah, BKPSDM Purworejo Tegaskan Disiplin ASN Terus Diperketat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo
Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo ditepis oleh Kepala BKPSDM Purworejo, Agung Wibowo.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan maupun informasi resmi yang masuk terkait dugaan tersebut.

Sejak Januari hingga April 2026, belum ada pelanggaran yang melibatkan pejabat. Namun untuk ASN secara umum, memang ada beberapa kasus yang sedang dan sudah ditangani,” jelas Agung, saat ditemui dikantornya, pada Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, berbagai pelanggaran disiplin ASN masih didominasi oleh kalangan non-pejabat, dengan jenis pelanggaran yang beragam. Mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan (absensi/bolos), perselingkuhan, perceraian, hingga kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Meski demikian, tren pelanggaran terkait judol dan pinjol disebut telah mengalami penurunan signifikan berkat upaya sosialisasi yang masif.

BKPSDM, lanjut Agung, secara aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi disiplin ASN di berbagai instansi.

Kegiatan ini menggandeng sejumlah pihak, seperti PGRI di lingkungan Dinas Pendidikan serta fasilitas kesehatan melalui puskesmas.

Kami terus memberikan pemahaman terkait disiplin, termasuk isu perselingkuhan yang belakangan menjadi tren. Sosialisasi dilakukan hingga tingkat kecamatan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten,” ujarnya.

Tak hanya itu, materi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menjadi bagian wajib dalam orientasi bagi ASN baru, termasuk PPPK.

Berdasarkan data per Januari 2026, terdapat 17 kasus pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan.

Kasus-kasus tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2025 dan sebelumnya.

Sementara itu, sejumlah kasus telah diputuskan dengan berbagai sanksi, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.

Sepanjang hingga 2026 ini, sudah ada sekitar enam ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan berbagai jenis pelanggaran, dan yang paling dominan tetap terkait absensi,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penilaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk pelanggaran sedang dan berat, proses dilanjutkan ke BKPSDM hingga mendapatkan rekomendasi Bupati, yang kemudian meminta pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap laporan yang masuk ke BKPSDM akan diproses oleh tim Ad hoc yang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari awal hingga akhir, sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus pelanggaran disiplin paling banyak ditemukan di sektor pendidikan dan kesehatan, seiring dengan jumlah ASN yang lebih besar di kedua bidang tersebut.

Dengan berbagai langkah preventif dan penegakan disiplin yang konsisten, BKPSDM berharap tingkat pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.