Hukum

Kasus Bank Jateng hingga MA, LBH Kekar Abadi Berhasil Kawal Terdakwa Raih Vonis Ringan

22
×

Kasus Bank Jateng hingga MA, LBH Kekar Abadi Berhasil Kawal Terdakwa Raih Vonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dari LBH Kekar Abadi
Kuasa hukum dari LBH Kekar Abadi

PURWOREJO, Purworejo24.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana perbankan yang menjerat dua mantan analis kredit Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, yakni DD dan YHS.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 282 K/PID.SUS/2026 yang dibacakan pada 28 Januari 2026. Dengan ditolaknya kasasi JPU, Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi, Agus Suhartono, SH, mengaku putusan tersebut berada di luar ekspektasi tim penasihat hukum.

Pasalnya, kedua terdakwa didakwa menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Menurut Agus, pasal tersebut pada prinsipnya mengatur ancaman pidana dengan ketentuan hukuman minimum tiga tahun penjara. Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Putusan ini di luar ekspektasi kami karena pasal yang didakwakan memiliki ketentuan minimum pidana penjara tiga tahun. Namun Mahkamah Agung menguatkan putusan dua tahun penjara,” ujar Agus dalam keterangannya.

Atas putusan tersebut, LBH Kekar Abadi menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara adil dan proporsional.

Agus mengatakan, pihaknya bersama dua penasihat hukum lainnya, yakni Hartawan Nindito, SH, MM dan Ady Putra Cesario, SH, MH, telah berupaya maksimal memperjuangkan hak-hak hukum para terdakwa sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kami puas dengan putusan tersebut karena selama proses persidangan telah berusaha secara maksimal memperjuangkan rasa keadilan bagi klien kami,” katanya.

Ketua LBH Kekar Abadi, A. Djoko Purnomo, SE, SH, MM, menjelaskan bahwa lembaganya terdiri dari para praktisi hukum dan praktisi perbankan yang memahami secara mendalam operasional dunia perbankan.

Menurut dia, latar belakang tersebut menjadi modal penting saat tim penasihat hukum melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi dalam persidangan.

Sebagian anggota kami berasal dari kalangan pensiunan pejabat bank yang memahami secara detail operasional perbankan. Karena itu, dalam persidangan kami mengajukan banyak pertanyaan teknis kepada para saksi untuk menggali fakta yang sebenarnya,” ujar Djoko.

Sementara itu, Hartawan Nindito SH, MM menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan pembalasan kepada terdakwa, melainkan juga mempertimbangkan berbagai aspek yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana.

Putusan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas dan kondisi terdakwa,” kata Hartawan.

Senada dengan itu, Ady Putra Cesario, pengacara muda asal Purworejo ini menyebut perjalanan perkara tersebut berlangsung cukup panjang dan diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum dan JPU dalam persidangan.

Menurut Ady, pihaknya berupaya membuka fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait hubungan antara perkara tindak pidana korupsi yang lebih dahulu diproses dengan perkara tindak pidana perbankan yang menjerat DD dan YHS.

Kami fokus mengurai hubungan sebab-akibat antara perkara korupsi yang sebelumnya terjadi dengan perkara perbankan ini. Tujuannya agar fakta-fakta persidangan dapat terlihat secara utuh,” ujarnya.

Ady juga menyoroti beratnya tanggung jawab hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, hakim harus menyeimbangkan tiga asas utama dalam hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ketiga asas tersebut harus diterapkan secara seimbang. Tidak mudah bagi hakim untuk mengakomodasi semuanya dalam satu putusan,” katanya.

Atas dasar itu, LBH Kekar Abadi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung dan berharap konsistensi penerapan asas-asas hukum serta teori hukum terus dijaga dalam setiap putusan peradilan di Indonesia. (P24/bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.