PURWOREJO, purworejo24.com — Media sosial memang dapat menjadi sarana memperluas pertemanan, namun masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Di Kabupaten Purworejo, sebuah perkenalan melalui Facebook justru berujung pada tindak pidana pencurian yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan sepeda motor dan uang tunai.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo dengan menangkap tersangka berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Menurutnya, tersangka menggunakan modus berpura-pura mengajak korban berinisial AP (25), warga Magelang, untuk bertemu dan berkencan setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
“Saat ada kesempatan ketika korban sedang berada di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor,” ujar Kompol Nana.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan, hubungan antara korban dan tersangka bermula pada Januari 2026 setelah keduanya saling mengenal melalui Facebook.
Komunikasi kemudian berlanjut secara intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah beberapa saat berada di dalam kamar, korban menuju kamar mandi untuk mengambil air wudu.
Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat korban kembali, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Setelah memeriksa barang bawaannya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp400 ribu, kunci sepeda motor, serta STNK telah hilang.
Korban kemudian bergegas menuju area parkir hotel, namun sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Purworejo.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melacak keberadaan GN yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Berkolaborasi dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten,” ungkap AKP Dwiyono.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi BPKB, STNK dan faktur kendaraan, rekaman CCTV hotel yang tersimpan dalam media penyimpanan digital, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian dan sepatu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat menjalin hubungan atau pertemanan melalui media sosial.
Verifikasi identitas, memilih lokasi pertemuan yang aman, serta tidak lengah terhadap barang berharga merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









