PURWOREJO, purworejo24.com- Tiga warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat dalam pemasangan mesin radioterapi di sebuah rumah sakit di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo dideportasi setelah diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan di Indonesia.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi intelijen yang diterima Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo mengenai adanya tiga warga negara asing yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan alat kesehatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo, Yulistya Wisnu Wardhana, mengatakan tim intelijen kemudian melakukan operasi lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen terkait adanya tiga warga negara Tiongkok yang beraktivitas di RSUD. Informasi yang kami terima menyebutkan mereka sedang melakukan pemasangan mesin yang ada di ruang radioterapi,” kata Yulistya saat ditemui di kantornya pada Senin (29/6/2026).
Operasi lapangan dilakukan pada Minggu, 24 Mei. Saat itu, petugas mendapati ketiga warga negara Tiongkok sedang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan sekaligus uji coba mesin radioterapi.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga perusahaan yang menjadi penanggung jawab kegiatan pemasangan mesin tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua orang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan atau visa wisata.
Sementara seorang lainnya menggunakan visa untuk pemasangan mesin, tetapi perusahaan yang menjadi sponsor visa berbeda dengan perusahaan yang mengerjakan pemasangan mesin radioterapi di rumah sakit tersebut.
“Dua orang menggunakan Visa on Arrival. Satu orang menggunakan visa pemasangan mesin, tetapi dengan perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perusahaan yang memasang mesin di rumah sakit tersebut,” ujar Yulistya.
Menurut dia, penggunaan izin tinggal tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Visa on Arrival pada dasarnya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu, seperti wisata, kunjungan keluarga, atau kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan keimigrasian.
Sementara kegiatan teknis berupa pemasangan mesin sebagai bagian dari pekerjaan memerlukan izin tinggal yang sesuai dengan jenis aktivitas dan perusahaan yang menjadi penjaminnya.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa salah satu warga negara asing memperoleh visa melalui perusahaan keagenan yang menjadi sponsor pengajuan visa. Namun, sponsor tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengerjakan proyek pemasangan mesin radioterapi di rumah sakit.
“Perusahaan menggunakan perusahaan keagenan untuk mensponsori visa salah satu warga negara asing tersebut,” kata Yulistya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada ketiga warga negara Tiongkok tersebut berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi dilaksanakan pada Senin, 25 Mei, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah itu, ketiganya dipulangkan ke negara asalnya di Tiongkok.
Yulistya menjelaskan, seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh warga negara asing yang bersangkutan, bukan oleh pemerintah Indonesia.
“Negara tidak menanggung biaya kepulangan orang asing kembali ke negaranya. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain dideportasi, ketiga warga negara asing itu juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Namun, lamanya masa penangkalan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami melakukan input penangkalan. Untuk jangka waktu penangkalannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Yulistya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan. (P24/byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









