Hukum

Kecewa Saat Pesta Miras, Dua Pria di Purworejo Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Berakhir Ditangkap Polisi

2
×

Kecewa Saat Pesta Miras, Dua Pria di Purworejo Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Berakhir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Saat jumpa pers
Saat jumpa pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Niat dua pria asal Kecamatan Grabag untuk membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri berakhir tragis. Aksi pencurian yang dipicu rasa kecewa saat pesta minuman keras (miras) itu justru berujung kecelakaan lalu lintas dan penangkapan oleh aparat kepolisian.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkap Polres Purworejo dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti di Mapolres Purworejo.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di wilayah Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni YS (37), warga Desa Harjobinangun, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag. Korban berinisial MI, yang diketahui merupakan teman para pelaku sendiri.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat ketiganya menggelar pesta minuman keras bersama. Namun di tengah acara tersebut, korban MI tertidur, sehingga membuat kedua pelaku merasa kesal. Padahal sebelumnya mereka telah mengeluarkan uang secara patungan agar dapat minum bersama korban.

Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Ketika melihat kunci sepeda motor korban masih menggantung, muncul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Memanfaatkan kelengahan korban, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL milik MI. Dalam menjalankan aksinya, YS bertugas mengendarai motor hasil curian, sedangkan AP mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor pribadinya, yakni Honda Vario.

Namun pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua motor yang mereka kendarai justru mengalami tabrakan. Kecelakaan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya aksi pencurian yang mereka lakukan.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan keduanya beserta barang bukti. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman pendukung proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur tindak pidana pencurian dalam keadaan tertentu dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakapolres Purworejo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Menurutnya, kelalaian seperti meninggalkan kunci yang masih menempel pada kendaraan dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menggantung di sepeda motor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, kunci dicabut, dan stang dalam keadaan terkunci. Langkah sederhana ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak kriminal dapat terjadi bahkan di antara orang-orang yang saling mengenal. Selain itu, penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu munculnya tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menghindari perilaku yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta selalu menjaga kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.