Hukum

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Warga Sleman Terancam 20 Tahun Penjara

1
×

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu, Warga Sleman Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Purworejo berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu dengan berat bruto hampir 70 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Purworejo dan Kebumen.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada Rabu, 20 Mei 2026, di wilayah Dusun Karang Nongko, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengaku baru mengambil barang tersebut dari wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Purworejo serta Kabupaten Kebumen,” ungkap Wakapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga total mencapai 69,58 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dompet, tas punggung, telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, aparat menduga sabu tersebut berpotensi diedarkan kepada banyak pengguna dan dapat merusak kehidupan sosial maupun masa depan generasi muda.

Narkotika jenis sabu termasuk zat yang memiliki efek adiktif tinggi dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Penyalahgunaan narkoba juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal, konflik keluarga, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.

Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas di tingkat desa dan kelurahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, maupun penyaluran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Wakapolres Purworejo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak kehidupan masyarakat.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Dengan partisipasi aktif seluruh pihak, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.