PURWOREJO, purworejo24.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Seorang pria berinisial HK (39) ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik jamaah untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat terlilit masalah ekonomi yang dipicu kebiasaan bermain judi online.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Ahmad Ifran kehilangan sepeda motor saat beristirahat di lingkungan Masjid Agung Darul Muttaqin.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Kunci sepeda motor korban diketahui tergeletak di lantai dan kemudian diambil oleh tersangka,” ujar Kompol Nana.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dwiyono, tersangka yang merupakan warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan berdomisili di Brengkelan, Purworejo, awalnya datang ke masjid untuk mencari tempat beristirahat.
Saat terbangun dan melihat kunci motor korban berada di lantai, tersangka tergoda untuk melakukan aksi pencurian. Ia kemudian menuju area parkir dan menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut.
“Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas stiker bodi motor, serta merobek kulit jok agar kendaraan sulit dikenali,” terang AKP Dwiyono.
Pelat nomor dan stiker kendaraan kemudian dibuang di wilayah Gebang. Bahkan, dua kaca spion motor sempat dijual oleh tersangka untuk membeli makanan selama pelariannya.
Namun, upaya tersangka tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo, identitas pelaku berhasil diketahui. HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo sejak 15 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih, STNK asli kendaraan, pelat nomor AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, serta dua kaca spion yang sebelumnya telah dijual.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.
“Jangan meninggalkan kunci kendaraan maupun barang berharga lainnya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dampak negatif judi online tidak hanya merugikan pelakunya secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana yang berujung pada proses hukum dan hilangnya masa depan. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









