PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Kasus bermula dari laporan hilangnya kabel listrik penerangan jalan sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Kabel tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang berfungsi mendukung penerangan jalan bagi masyarakat setempat.
Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua pelaku, yakni SCDK dan rekannya berinisial WS, memotong kabel menggunakan tang potong dan gergaji besi.
Setelah berhasil melepaskan kabel dari jaringan penerangan jalan, keduanya memasukkan hasil curian ke dalam tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, lingkungan Dusun Kedungracak mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.
Namun, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian material. Hilangnya penerangan jalan juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan keamanan pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiono menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan informasi dari masyarakat.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial WS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka SCDK tidak hanya terlibat dalam pencurian kabel di Desa Kaliboto. Bersama WS, ia diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain selama Mei 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga area belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 milimeter sepanjang 30 meter.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum seperti kabel penerangan jalan bukan sekadar tindak pidana biasa karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
“Kabel penerangan jalan merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan bersama. Ketika dicuri, dampaknya dirasakan oleh masyarakat karena lingkungan menjadi gelap dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun keselamatan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan fasilitas publik di lingkungan masing-masing serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Warga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak membeli atau menerima barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurutnya, keberadaan penadah sering kali menjadi faktor yang mendorong pelaku untuk terus melakukan aksi kriminal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Purworejo menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Di sisi lain, upaya pencarian terhadap pelaku WS yang masih buron terus dilakukan guna menuntaskan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan terang bagi semua. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









