PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka utama dan mengungkap pola kerja komplotan terorganisasi yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian serta menjual hasil kejahatannya hingga ke Provinsi Lampung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto yang berada di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang menjadi sasaran pelaku merupakan milik mahasiswa. Korban pertama adalah Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ. Korban kedua, Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY, kehilangan sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi AB 3437 PO.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tersangka diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB dan kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Purworejo.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN berperan sebagai eksekutor lapangan bersama seorang rekannya berinisial Z yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial R alias F dan YR bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polresta Magelang.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut memilih sasaran berupa garasi rumah kos yang tidak terkunci. Mereka beroperasi pada dini hari, sekitar pukul 04.05 WIB, saat kondisi lingkungan masih sepi dan sebagian besar penghuni masih terlelap tidur.
Pelaku kemudian merusak kunci stang kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa lokasi kos di Desa Grantung bukan kali pertama menjadi sasaran kelompok ini. Sebelumnya, pada Juli 2025, mereka juga melakukan pencurian di tempat yang sama.
Bahkan, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini diketahui merupakan hasil pencurian pada Juli 2025.
Menariknya, kendaraan tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Polisi menduga jaringan ini telah beraksi di sejumlah daerah. Sebelum melakukan pencurian di Purworejo, komplotan tersebut dilaporkan berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman.
Tak berhenti di situ, sekitar sepekan setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.
Menurut hasil penyelidikan, seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan terlebih dahulu di rumah seorang penadah berinisial JA yang berada di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Setelah terkumpul, empat unit sepeda motor kemudian dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan hasil curian tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikemudikan oleh seorang kurir berinisial S alias B. Saat ini, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Keuntungan dari hasil penjualan kendaraan curian kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. Para eksekutor dan joki menerima bagian sekitar Rp3 juta per orang, sedangkan kurir pengangkut memperoleh bagian terbesar, yakni Rp8 juta.
Dari pengakuan para pelaku, motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan uang secara cepat dengan cara melanggar hukum.
Selain menangkap tersangka TN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak dan menyalakan kendaraan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama di lingkungan kos, kontrakan, maupun permukiman yang memiliki akses terbuka.
Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta memastikan garasi atau tempat parkir dalam kondisi terkunci dapat menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









