Hukum

Kejari Purworejo Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo

36
×

Kejari Purworejo Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lansekap Mini Zoo

Sebarkan artikel ini
Kejari Purworejo
Kejari Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya untuk pekerjaan konstruksi pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka yang diserahkan dalam proses tersebut, yakni AP  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WHK  yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek.

Selain penyerahan para tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah ditetapkan dalam surat penetapan penyitaan.

Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Widi Trismono.

Usai proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Salah satu satu tersangka jalani proses pelimpahan perkara
Salah satu satu tersangka jalani proses pelimpahan perkara

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lansekap Mini Zoo tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.531.597.744,99.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Pengelolaan anggaran publik yang baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Perlu diketahui, status para tersangka dalam perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Penentuan bersalah atau tidaknya para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.