PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti berupa obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo pada Senin (13/7/2026) siang.
Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin langsung jalannya konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya yang dinilai meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo ‘Y’ yang di masyarakat sering dikenal dengan sebutan pil sapi,” ujar Kompol Nana.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang bernama Bayu. Ia membeli 10 butir pil dengan harga Rp50.000 di sebuah rumah yang berada di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo.
Polisi mencatat pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang dimaksud.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Bayu dan menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip berisi satu butir pil berlogo “Y” serta satu strip obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak enam butir yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Mozza.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Bayu mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial HBP (18). Polisi menduga peredaran obat ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan lokal yang masih terus dikembangkan penyidik.
Selain itu, seorang pria lain berinisial Rogy, warga Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, juga disebut masuk dalam daftar pengembangan penyelidikan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 butir pil berlogo “Y”, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam Vivo Y12, serta satu bungkus rokok merek Mozza yang digunakan untuk menyimpan obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang dengan sengaja memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun obat keras yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental, seperti gangguan saraf, penurunan kesadaran, ketergantungan, hingga memicu tindakan kriminal dan perilaku berisiko lainnya.
“Pengawasan dari orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat penting agar anak-anak dan remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan ilegal,” ungkap AKP Ida.
Polres Purworejo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan zat adiktif di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









