Hukum

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Aroma Jaya

12
×

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Aroma Jaya

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko bahan kue dan plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purworejo.

Kasus ini disampaikan dalam siaran pers oleh Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Wida Astuti.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial RDA alias PD (32), warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

AKP Ida menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terbilang nekat. Ia memanjat tembok bagian timur toko yang relatif lebih rendah, lalu naik ke atap dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok.

Setelah itu, pelaku membuka atap seng dan merusak bagian kayu reng untuk masuk ke dalam toko melalui celah tersebut.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai dari laci kasir yang tidak terkunci, serta dua unit handphone milik korban,” jelas AKP Ida.

Barang yang berhasil digasak pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp3.500.000 dengan berbagai pecahan, satu unit handphone Samsung A51 warna biru, dan satu unit handphone Itel A70 warna emas. Usai beraksi, pelaku keluar melalui jalur yang sama dan meninggalkan lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual salah satu handphone hasil curian seharga Rp450.000, serta menggadaikan handphone lainnya seharga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku ditangkap oleh petugas pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone milik korban, kotak kemasan (dosbook), sepotong kayu reng yang dirusak pelaku, serta topi hitam yang diduga milik pelaku dan tertinggal di lokasi kejadian.

Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Ana (48), warga Kelurahan Purworejo. Sementara itu, empat orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan sistem keamanan toko atau rumah dalam kondisi baik, seperti mengunci laci penyimpanan dan memperkuat akses masuk bangunan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan lingkungan serta peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kriminal di sekitarnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.