Hukum

RSUD Tjokronegoro Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kesehatan

8
×

RSUD Tjokronegoro Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
MoU antara RSUD RAA Tjokronegoro dan Kejaksaan Negeri Purworejo
MoU antara RSUD RAA Tjokronegoro dan Kejaksaan Negeri Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – RSUD RAA Tjokronegoro kembali memperkuat tata kelola layanan publik dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Purworejo melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa (28/4/2026) ini menitikberatkan pada pendampingan hukum agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., menegaskan bahwa transformasi layanan kesehatan yang terus berkembang menuntut kesiapan tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga aspek hukum.

Perubahan yang masif membawa dinamika tersendiri. Karena itu, kami perlu memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum untuk menjaga kualitas layanan,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri bukan hal baru. Kemitraan ini telah berjalan sejak 2021 dan terbukti membantu rumah sakit dalam berbagai proses, khususnya kegiatan pengadaan dan proyek konstruksi.

Pada 2025, banyak kegiatan strategis yang kami jalankan dan pendampingan dari Kejaksaan sangat membantu sehingga dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Perjanjian terbaru ini berlaku untuk periode 2026 hingga 2028. Dony berharap kolaborasi tersebut semakin memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kami ingin pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ia menilai sektor layanan kesehatan memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pengadaan barang hingga potensi pengaduan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai mitra strategis. Kami memberikan pendampingan hukum agar setiap program berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa, sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya pendampingan tersebut, jajaran RSUD diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan.

Widi menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. “Ini adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Purworejo,” ujarnya.

Kerja sama antara institusi layanan kesehatan dan aparat penegak hukum ini menjadi salah satu upaya konkret dalam memperkuat akuntabilitas publik, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.