PURWOREJO, purworejo24.com – Pos Bantuan Hukum (PosBanKum) Kelurahan Purworejo terus berupaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang inklusif.
Pada Jumat (17/4/2026), PosBanKum berkolaborasi dengan LBH Sakti Purworejo dan Pemerintah Kelurahan Purworejo menggelar penyuluhan hukum bertema “Bijak Bersosial Media” di Aula Kelurahan Purworejo.
Paralegal PosBanKum Kelurahan Purworejo, Arbaah Mintaraga, menjelaskan bahwa pembentukan PosBanKum mengedepankan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat.
“Layanan ini dirancang agar lebih responsif, inklusif, serta mampu mengurangi kesenjangan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari LBH Sakti Purworejo, yakni pendiri sekaligus praktisi hukum Dr. Hari Widianto, S.H., M.Si., serta Kompol (Purn) Sapto Hadir, S.Pd., S.H., M.H.
Keduanya memaparkan berbagai aspek penting terkait penggunaan media sosial secara bijak, termasuk pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, jenis-jenis pelanggaran hukum di ruang digital, hingga langkah-langkah preventif untuk menghindari jerat hukum.
Lurah Purworejo, Muji Santoso, S.I.P., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara PosBanKum, LBH Sakti, dan berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap materi yang disampaikan dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai jejaring, termasuk Tim Penggerak PKK kelurahan.
Penyuluhan berlangsung interaktif dengan dialog dua arah. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan, di antaranya Aipda Eko S. (Bhabinkamtibmas), H. Rustamadji (Ketua LPMK), serta Ir. Setyo Margono (anggota Kadarkum sekaligus Ketua RW 18). Pertanyaan yang disampaikan mendapat tanggapan langsung dari para narasumber dengan penjelasan yang aplikatif dan mudah dipahami.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, seperti Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengurus Kadarkum, perwakilan TP PKK Kelurahan, serta warga masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu.
Di akhir kegiatan, Dr. Hari Widianto menyampaikan bahwa LBH Sakti Purworejo menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta melalui proses verifikasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam bermedia sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (P24/wif)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








