Pemerintahan

Kades Kemanukan Ajukan Pengunduran Diri, DPPPAPMD Purworejo Lakukan Klarifikasi

492
×

Kades Kemanukan Ajukan Pengunduran Diri, DPPPAPMD Purworejo Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Nur Wijayanto, dilaporkan mengajukan pengunduran diri. Proses administrasi pengunduran diri tersebut saat ini masih dalam tahap perbaikan dan menunggu tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari camat yang dilengkapi data dukung, termasuk hasil musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

Dalam musyawarah tersebut, BPD disebut telah menerima pengunduran diri kepala desa.

Surat dari kecamatan sudah kami terima sebelum Lebaran. Namun kami minta untuk diperbaiki, karena surat pengunduran diri seharusnya ditujukan kepada bupati, bukan kepada dinas,” jelas Laksana Sakti, pada Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) juga telah melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Kepala desa yang bersangkutan sempat diminta hadir dalam pertemuan tersebut, namun berdasarkan notulen rapat, tidak dapat hadir.

Dari hasil penelaahan awal terhadap surat pernyataan, disebutkan bahwa kepala desa mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup lagi menjalankan tugas. Sementara itu, berdasarkan keterangan BPD dan sekretaris desa, yang bersangkutan juga diketahui tidak berada di desa.

Terkait beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas judi online maupun penjualan aset desa, Laksana menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Informasi itu memang sudah sampai kepada kami, tetapi belum bisa kami pastikan. Harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung di lapangan,” tegasnya.

Selanjutnya, apabila surat pengunduran diri telah diperbaiki dan disampaikan kepada bupati, maka akan dilakukan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh tim kajian dari pemerintah kabupaten.

Tim tersebut nantinya akan turun ke lapangan guna melakukan verifikasi sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Apakah nanti diberhentikan atau tidak, kita menunggu hasil kajian setelah tim turun ke lapangan,” imbuhnya.

Di sisi lain, DPPPAPMD menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pemerintah desa diminta menjaga kondusivitas wilayah dengan dukungan seluruh elemen masyarakat serta aparat keamanan setempat.

Untuk sementara, penandatanganan administrasi yang bersifat non-strategis dapat dilakukan oleh sekretaris desa. Sedangkan kebijakan strategis tetap menjadi kewenangan kepala desa hingga ada keputusan resmi.

Laksana juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi merugikan, seperti judi online maupun pinjaman online ilegal.

Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari judi online, pinjol, dan hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.