PURWOREJO, purworejo24.com — Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperkuat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem absensi digital berbasis pengenalan wajah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi kehadiran sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purworejo saat ini wajib menggunakan aplikasi absensi “Si Mega” dengan sistem verifikasi wajah dan lokasi kerja.
“Untuk di Kabupaten Purworejo kita sudah menggunakan aplikasi Si Mega. ASN harus absen melalui wajah setiap hari, baik saat jam masuk maupun jam pulang,” ujar Agung, pada Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pengawasan disiplin ASN terus diperketat menyusul adanya sejumlah kasus dugaan manipulasi absensi ASN yang terjadi di beberapa daerah, termasuk di Brebes.
Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM rutin melakukan sosialisasi terkait aturan disiplin ASN kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Agung menjelaskan, aturan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 108 yang mengatur disiplin bagi PPPK.
Ia menegaskan, ASN yang mangkir kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Sementara ASN yang tidak masuk kerja secara akumulatif selama 28 hari dalam setahun juga dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN yang mangkir, bolos dan sebagainya, semua sudah ada regulasinya. Tindakan yang dilakukan jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM mencatat, sepanjang tahun 2026 terdapat 17 kasus pelanggaran disiplin ASN yang ditangani, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan absensi dan kehadiran pegawai.
Jumlah kasus terbanyak berasal dari sektor pendidikan, seiring besarnya jumlah tenaga ASN di dinas tersebut.
“Dinas terbesar kita ada di Dinas Pendidikan, sehingga menjadi penyumbang kasus indisipliner terbanyak karena jumlah pegawainya juga paling banyak,” jelas Agung.
Untuk mencegah penyalahgunaan teknologi absensi, BKPSDM juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta sejumlah pihak terkait guna memperkuat sistem keamanan aplikasi.
“Teknologi terus berkembang, sehingga kami juga terus melakukan proteksi agar absensi palsu tidak marak,” katanya.
Dalam penerapannya, sistem absensi ASN di Purworejo mewajibkan GPS aktif agar lokasi kehadiran pegawai dapat terpantau sesuai titik kerja masing-masing.
Selain itu, ASN juga diwajibkan melakukan swafoto (selfie) dengan wajah terlihat jelas saat melakukan absensi.
Namun demikian, BKPSDM memberikan toleransi bagi ASN yang memiliki tugas lapangan atau bekerja di wilayah dengan keterbatasan sinyal.
Pegawai cukup melampirkan foto kegiatan lengkap dengan keterangan lokasi, waktu, serta surat tugas dari atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau ada tugas lapangan atau kerja bakti di lokasi yang sulit sinyal, bisa menggunakan foto kegiatan disertai tagging lokasi dan surat tugas,” jelasnya.
Ke depan, BKPSDM juga mewacanakan penambahan frekuensi absensi menjadi tiga kali dalam sehari, yakni saat masuk kerja, jam istirahat, dan jam pulang.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap ASN selama jam kerja berlangsung.
Selain pengawasan berbasis teknologi, pembinaan oleh atasan langsung tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kedisiplinan pegawai.
Agung pun mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Purworejo untuk mematuhi aturan disiplin dan bekerja secara profesional sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Orientasi pelayanan menjadi hal yang wajib bagi seluruh ASN. Kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja profesional dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







