Pemerintahan

Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Optimalkan untuk Layanan Publik

3
×

Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Optimalkan untuk Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Saat kegiatan
Saat kegiatan

Magelang, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menerima hibah Barang Milik Negara berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia senilai Rp1,9 miliar.

Hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.

Penyerahan hibah dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus penyerahan sertifikat hak milik oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH bersama tujuh penerima hibah lainnya.
Kegiatan berlangsung di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026).

Aset yang diterima Pemkab Purworejo berupa tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi di luar wilayah hukum Kabupaten Purworejo atas nama terpidana Yulmanizar, dengan total nilai mencapai Rp1.914.396.000.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hibah tersebut menjadi bentuk sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemanfaatan aset negara secara produktif.

Dengan beralihnya status kepemilikan menjadi Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab Purworejo juga akan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Kami akan segera mencatat aset ini dalam daftar barang milik daerah, melakukan pemeliharaan, serta pengamanan baik dari aspek fisik, administrasi, maupun hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Pemkab Purworejo mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi tidak dapat dinikmati pelaku. Jika terbukti berasal dari kejahatan, aset akan dirampas negara dan dikembalikan kepada instansi atau lembaga terkait agar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui hibah ini, KPK berharap aset hasil tindak pidana dapat menjadi bagian dari pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus memperkuat pesan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.