Pemerintahan

Tahapan Pilkades Serentak 2027 di Purworejo Dimulai November 2026, Regulasi Baru Izinkan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1
×

Tahapan Pilkades Serentak 2027 di Purworejo Dimulai November 2026, Regulasi Baru Izinkan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Sebanyak 340 kepala desa di Kabupaten Purworejo akan mengakhiri masa jabatannya pada 8 Mei 2027 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengatakan tahapan Pilkades Serentak diperkirakan mulai dilaksanakan pada November 2026, sesuai ketentuan regulasi yang mengharuskan tahapan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2027, akhir masa jabatan kepala desa sejumlah 340 desa akan berakhir pada 8 Mei 2027. Secara regulasi, enam bulan sebelumnya tahapan sudah harus dimulai. Dari perhitungan kami, tahapan diperkirakan dimulai pada November 2026,” kata Laksana Sakti, pada Selasa (19%5/2026).

Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian regulasi teknis pelaksanaan Pilkades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Laksana menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru Pilkades. Salah satunya terkait kemungkinan adanya calon tunggal kepala desa.

Jika sebelumnya Pilkades minimal harus diikuti dua calon kepala desa, kini regulasi baru memungkinkan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan meskipun hanya terdapat satu calon setelah masa perpanjangan pendaftaran.

Nanti dimungkinkan pelaksanaan Pilkades apabila sampai masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu calon, maka calon tersebut bisa melawan kotak kosong,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan demokrasi desa tetap berjalan meskipun jumlah pendaftar terbatas.

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah aturan bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Pada aturan sebelumnya, perangkat desa cukup mengambil cuti selama proses pencalonan dan dapat kembali menjabat apabila tidak terpilih.

Namun dalam regulasi terbaru, perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri ketika telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Ketika mendaftar masih cuti. Tetapi setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka wajib mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” tegas Laksana.

Dalam kesempatan tersebut, Laksana juga menjelaskan perubahan masa jabatan kepala desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Namun, bagi kepala desa yang saat ini telah menjabat dua periode masih diberi kesempatan mencalonkan diri satu kali lagi sesuai ketentuan peralihan.

Kalau saat ini sudah dua periode masih diberikan kesempatan satu kali lagi. Tetapi yang sudah tiga periode tidak diperbolehkan mencalonkan kembali,” ujarnya.

Terkait persyaratan calon kepala desa, Laksana menegaskan tidak ada perubahan mendasar. Salah satunya, calon kepala desa tidak harus berasal dari atau berdomisili di desa setempat saat mendaftar.

Namun apabila terpilih menjadi kepala desa, yang bersangkutan wajib berdomisili dan memiliki KTP di desa tersebut.

Yang penting warga negara Indonesia. Tidak harus penduduk setempat saat mendaftar. Tetapi kalau terpilih harus berdomisili dan ber-KTP di desa itu,” jelasnya.

DPPPAPMD juga menaruh perhatian serius terhadap potensi praktik politik uang atau money politics dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

Menurut Laksana, sosialisasi pencegahan politik uang tidak hanya dilakukan kepada calon kepala desa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilih.

Money politics itu melibatkan dua pihak. Karena itu sosialisasi harus dilakukan kepada calon maupun masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan praktik politik uang masuk dalam ranah pidana dan penindakannya membutuhkan bukti yang kuat, termasuk kemungkinan operasi tangkap tangan.

Pengawasan Pilkades nantinya dilakukan oleh tim pengawas tingkat kecamatan yang terdiri dari camat, unsur Forkopimca, kapolsek, danramil, hingga jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa.

Saat ini, Pemkab Purworejo juga tengah melakukan proses reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa. Hal ini penting karena ketua BPD akan menjadi penanggung jawab pembentukan panitia Pilkades.

Di Purworejo ada 469 desa dan masa jabatan BPD sebagian besar berakhir pada Agustus dan September 2026. Maka sekarang sedang kita proses pembentukannya kembali,” ungkapnya.

Terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pada tahun 2026, Laksana menyebut belum ada kenaikan nominal. Saat ini siltap perangkat desa di Purworejo berkisar Rp2,2 juta atau setara golongan II/a PNS.

Meski demikian, pemerintah daerah tengah membahas kemungkinan pemberian tambahan penghasilan atau semacam THR bagi perangkat desa.

Masih dalam pembahasan. Yang jelas nilainya tidak sebesar siltap,” katanya.

Menjelang tahun politik di tingkat desa, Laksana mengimbau seluruh kepala desa yang masih menjabat agar menjaga kondusivitas wilayah dan menjalankan pemerintahan sesuai aturan.

Ia berharap tidak muncul persoalan maupun aduan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Kami yakin saat ini sudah menjadi masa persiapan bagi masyarakat yang ingin maju sebagai kepala desa. Karena itu kami berharap para kepala desa tetap menjaga situasi kondusif dan menjalankan pemerintahan sesuai regulasi,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.