Hukum

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan

20
×

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Miras, Enam Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas peredaran minuman keras (miras).

Melalui Satuan Samapta, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.

Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026) sore.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto,  didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, 13 hingga 15 April 2026.

AKP Eko Rosdianto menjelaskan, penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.

Melalui patroli Turjawali, petugas menyisir sejumlah wilayah dan mendapati berbagai pelanggaran.

Dari hasil patroli dan tindak lanjut laporan warga, kami mengamankan barang bukti berupa arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek di beberapa kecamatan, antara lain Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengelompokkan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni penjual atau penyedia serta konsumen miras.

Untuk kategori penjual, petugas mengamankan empat tersangka di wilayah Bruno, Kutoarjo, dan Kemiri, dengan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan sebagai konsumen di wilayah Bruno dan Kecamatan Purworejo saat kedapatan mengonsumsi miras di tempat umum.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku penjualan dijerat dengan Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta. Adapun konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman serupa.

AKP Eko menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai dampak negatif miras terhadap keamanan, kesehatan, dan ketertiban umum.

Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas peredaran miras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Purworejo yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.